SIARAN PERS
KETUA UMUM LPK-YKBA, E_PUGUH_P
KAMIS 8 JULI 2021

Tulungagung, 8 Juli 2021, Tanpa merasa menerima surat dari OTO MULTIARTHA Kediri, tiba-tiba di pintu belakang KANTOR LPK-YKBA tergeletak sebuah surat dari OTO MULTIARTHA, nomor : OTO/SPT/00240/07/2021, perihal : Perintah Menyerahkan Kendaraan Dalam Rangka Jaminan Eksekusi Jaminan Fidusia, dan surat itu tidak ada tanda tangan dan stempel…… diduga surat itu palsu…..!
Persoalan asli atau palsunya surat diatas, kita abaikan dulu, tetapi untuk bekal pengetahuan buat masyarakat , ada beberapa catatan yang perlu masyarakat tau….. yang ke 1 (satu) pada tanggal 17 Mei 2021, Eko Puguh Prasetijo tidak pernah ada transaksi kredit mobil seperti yang ditulis pada surat itu.
Berikutnya, di surat itu di tulis “PERIHAL MENYERAHKAN KENDARAAN DALAM RANGKA EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA”……………… disitu, jelas, penulis surat tidak memahami apa itu Jaminan Fidusia. Bahwa perjanjian pembiayaan dibuat oleh Kreditur dan debitur dibuat tanpa dihadapan notaris, atau pejabat yang berwenang, maka Dalam hukum perikatan perjanjian pembiayaan tersebut masuk kualifikasi akta dibawah tanggan (vide pasal 1874 KUHPerdata) sehingga sebelum melakukan eksekusi harus melakukan gugatan untuk memperoleh putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, bahwa merujuk pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “ pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia” Jika perjanjian perikatan itu tidak dilakukan di hadapan notaris, sehingga menurut hukum OTO MULTIARHA cabang Kediri diduga telah bertentangan pasal 5 UU th 1999 tentang Jaminan Fidusia dan UU no.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1. Lihat tautan berikut : http://rorokembang.id/oto-multiartha-cabang-kediri-melakukan-perjanjian-kredit-tidak-dihadapan-notaris/
Disamping alasan diatas, dengan jelas, saat petugas survey OTO MULTIARTHA datang, ke Kantor LPK-YKBA tidak ada penjelasan apapun terkait isi pernajian Kredit, semuanya hanya blangko kosong, Debitor hanya disuruh tanda tangan dan paraf, selanjutnya pulang, dan betapa kagetnya ketika Dibitor menerima kembali isi Perjanjian Kredit dengan angka-angka yang sangat fantastis… ikuti tautan berikut
http://rorokembang.id/dugaan-kuat-oto-multiartha-sebuah-perusahaan-leasing-melakukan-kejahatan-koorporasi/
Pada surat OTO yang tidak ada tanda tangan dan stempel ini ( diduga surat palsu) OTO MULTIARTHA terkesan mengancam dengan kalimat, “bahwa apabila dengan lewat waktu saudara tidak menyerahkan kendaraan maka kami akan melakukan tindakan hukum untuk mengambil kendaraan dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia no 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia” menanggapi tulisan itu KETUM LPK-YKBA tersenyum ….. dan berujar……” bagaimana mungkin bisa lahir Jaminan FIDUSIA” tanpa AKTE NOTARIS……. Mimpi kali ye……….??????????? Dan surat itu langsung di viralkan di twitter https://twitter.com/trikaryabangkit/status/1413060976014888962?s=1006
Kata kuncinya…. Eko Puguh Prasetijo sudah terima Kwitansi Pelunasan dari ASRI MOTOR , dan kalau ada perikatan Kredit dengan OTO MULTIARTHA,,,, dasar hukumya mana, apakah ada AKTE NOTARIS nya….
Rorokembang melaporkan dari Tulungagung

















