banner 728x250

LPK-RI DPD JATIM Berikan Solusi Bagi Masyarakat yang Terjerat Kredit Macet

banner 120x600
banner 468x60

Roro kembang Tulungagung. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jawa timur menerima aduan dari warga Jl. Gading RT 08 RW 05 Jati Sari, Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kab. jombang

Dalam aduan tersebut guna membahas masalah. Edi warga Jombang yang telah masuk melalui LPK-RI untuk mencari solusi bersama yang lebih baik.di kantor DPD JATIM yang beralamatkan Desa Bungur Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung pada Minggu (28/02/20).

banner 325x300

Seperti yang diketahui, salah satu masalah yang menjadi perhatian dari LPK-RI JATIM adalah masyarakat yang tengah terlibat masalah seperti yang di alami Edi yakni kredit macet baik berupa kredit kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Sehingga mereka bisa menjadi korban depkolektor atau penagih hutang. Ditambah dengan penarikan kendaraan secara paksa tanpa melalui prosedur yang benar sesuai aturan Fidusia, Di masa pandemi ini.

Saat di konfirmasi awak media Ketua LPK-RI DPD JATIM di dalam menerima aduan tersebut menjelaskan agar semua anggota yang hadir untuk menghimbau masyarakat yang masih terjebak di dalam angsuran leasing atau mereka yang terlambat bayar angsuran serta kendaraannya terancam ditarik supaya selalu berani untuk bertindak tegas pada pihak ketiga.

“Iya, masyarakat harus selalu di ingatkan untuk berani bertindak tegas kepada pihak ketiga. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mempertanyakan seperti apa legalitas perjanjian Fidusia serta kartu anggota kolektor, Jika tidak bisa menunjukkan atau ada pemaksaan, maka anda bisa segera lapor ke LPK-RI Kota JATIM,” Ketua LPK-RI DPD JATIM dalam penjelasan nya ,

Ketua LPK-RI DPD JATIM meminta agar Edi selaku konsumen tidak menandatangani dokumen apapun yang telah disodorkan pihak penarik dengan alasan apapun sebelum mereka didampingi petugas LPK-RI. “Saat konsumen tetap bertahan dan tidak menandatangani dokumen apapun, tentu saja hampir dapat dipastikan LPK-RI masih bisa membantu pihak konsumen. Demikian pula dengan kasus barang edar yang tidak sesuai harga, kadaluarsa, kredit rumah, dan berbagai kasus lainnya,” ungkapnya.

“menurut Ketua LPK-RI DPD JATIM karena Anggota LPK RI dibekali supaya siap menghadapi berbagai masalah yang nantinya muncul di lapangan. Anggota juga harus bisa memfasilitasi persoalan masyarakat, khususnya bagi orang-orang yang terlibat kredit macet seperti yang di alami Edi saat ini,” sambungnya.

Ketua LPK-RI DPD JATIM juga mengatakan agar para konsumen berani mengadu kepada lembaga ini seperti apa yang di lakukan Edi.

“Kami siap membantu masyarakat Sebab LPK-RI juga memiliki badan khusus yang menangani perlindungan konsumen, perlindungan konsumen tersebut mencakup arti seluas-luasnya Bahkan termasuk ketersediaan barang dan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pengawasan terhadap pelaku usaha atau produsen juga harus ditingkatkan. Dengan demikian jangan sampai produk yang dihasilkan tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh pemerintah, Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen ini adalah semata-mata untuk memberikan sumbangsih serta membantu berbagai permasalahan yang sering muncul di masyarakat Khususnya konsumen yang seringkali dalam posisi lemah,” kata dia.

Lebih lanjut, Ketua LPK-RI DPD JATIM mengatakan dengan dilandasi dasar untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, dibutuhkan kesadaran, pengetahuan, serta kepedulian bersama.

“LPK-RI JATIM bekerjasama dengan instansi terkait, bersama pemerintah, serta masyarakat melaksanakan perlindungan konsumen. Selalu siap memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen,” ungkapnya.

“Selain itu, juga bisa menerima pengaduan dan keluhan konsumen serta memperjuangkan hak mereka. Menyebarkan informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen di dalam mengkonsumsi barang maupun jasa,” tutupnya

Pewarta Teguh santoso

banner 325x300