banner 728x250

DUGAAN KUAT OTO MULTIARTHA, SEBUAH PERUSAHAAN LEASING, MELAKUKAN KEJAHATAN KOORPORASI.

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
KETUA UMUM LPK-YKBA, E PUGUH P
MINGGU 4 JULI 2021.

Debitur disuruh tanda tangan blangko kosong oleh OTO Multiartha,lalu diisi se-enaknya oleh Oto multiartha tanpa akte notaris, dan konfirmasi ke debitur

Tulungagung, 4 Juli 2021, sudah sejak tanggal 28 Juni, Ketum LPK-YKBA kirim SOMASI ke 1 ( satu ) dengan nomer 029/DPP-LPK-YKBA/JAM/VI/2021, tetapi sampai hari Minggu, tanggal 4 Juli 2021, Somasi itu belum dibalas oleh pihak OTO Multiartha maupun pihak ASRI , Motor Surabaya.

banner 325x300

Malahan Surat peringatan yang pernah diantarkan oleh petugas OTO Multiartha Cabang Kediri, dikirim lewat pos. Sebuah spekulasi muncul dari sikap OTO Multiartha yang belum memberikan AKTE NOTARIS dan SERTIFIKAT FIDUSIA yang diminta oleh debitur yang kebetulan sebagai Ketua Umum LPK-YKBA..sampai berita ini diturunkan.

Puguh sebagai Ketua Umum LPK-YKBA menduga kuat, Oto Multiartha telah melakukan Perbuatan melawan hukum /Kejahatan korporasi, yang berpotensi, semua karyawan yang terlibat didalam bisnis ini akan diglandang ke pengadilan,.

Ada Akibat Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang Mengikutkan Adanya Jaminan Fidusia Terhadap Eksekusi Benda Jaminan Fidusia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen, untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditur bahwa debitur akan melunasi utangnya maka biasanya dalam perjanjian tersebut mengikutkan adanya jaminan fidusia. Perjanjian pemberian jaminan fidusia tersebut harus dibuat oleh dan dihadapan notaris sehingga merupakan Akta Jaminan Fidusia (Pasal 5 ayat 1) dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (pasal 11 ayat 1). Setelah didaftarkan, nantinya kreditor akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, akan memiliki kekuatan eksekutorial langsung apabila debitor melakukan
pelanggaran perjanjian fidusia (cidera janji) kepada kreditor sesuai Undang- Undang Nomor 42 Tahun tahun 1999, tentang jaminan Fidusia.

Ikuti laporan rorokembang sebelumnya di tautan ini :
http://rorokembang.id/diduga-oto-multiartha-melakukan-permukatan-jahat-dengan-pihak-asri-motor-surabaya-menipu-debitur-eko-puguh-p/

rorokembang, melaporkan untuk anda semua

banner 325x300