banner 728x250

Diduga OTO Multiartha Melakukan Permufakatan Jahat Dengan Pihak Asri Motor Surabaya Menipu Debitur Eko Puguh P

banner 120x600
banner 468x60
Sebuah Perjanjian Kredit yang dibuat sepihak oleh OTO Multiartha (dok.rorokembang)

Tulungagung, Sabtu 3 Juli 2021. Ketua Umum LPK-YKBA menjelaskan sebuah Dugaan Permufakatan Jahat yang dilakukan OTO Multiartha Finance Cab Kediri.

Perkenalanya dengan OTO Multiartha Cabang Kediri, dimulai tgl 3 March 2021, diawali dengan masuk pesan WhatsApp yang masuk ke KETUM LPK-YKBA, pada tanggal 3 Maret 2021 tersebut datanglah petugas OTO Multiartha cabang Kediri datang ke Kantor LPK-YKBA jam 14:14 siang

banner 325x300

Lalu tanpa bicara banyak, KETUM LPK-YKBA disodori form kosong yang diminta tanda tangan beserta istri dan anaknya. Setelah tanda-tangan form kosong, lalu petugas OTO berpamitan. Setelah itu, tidak ada komunikasi dengan pihak OTO Multiartha Cabang Kediri, selanjutnya diskusi dilakukan oleh ASRI MOTOR SURABAYA, sampai pengiriman mobil Fortuner warna hitam oleh petugas Asri Motor Surabaya, tgl. 6 Mei 2021 di sore hari lengkap dengan Kwitansi Pelunasan Fortuner Warna hitam

Di bulan Mei Ketum LPK-YKBA menerima email dari OTO Multiartha Cabang Kediri, terkait perjanjian Kredit dan disitu tertulis angka-angka yang sangat Fantastis yang tidak pernah dikomunikasikan dengan Ketum LPK-YKBA . Contoh harga mobil Rp 630jt ( harga saat ini Kisaran 555jt belum diskon, dan harga di Faktur sekitar 300jt an), berikutnya di PK itu tertulis Uang muka sebesar Rp 126.000.000 ( seratus dua puluh enam juta) sampai saat ini Debitur yang sekaligus Ketua umum LPK-YKBA belum pernah menerima kwitansi pembayaran dari pihak OTO Multiartha cabang Kediri.

Di PK juga tertulis premi asuransi sebesar Rp 18.083.507 …. sebuah harga yang sangat fantastis , dan diduga terjadi markup yang lebih dari 100%. Karena ketika di banding kan dengan Asuransi kendaraan yang lain, harga Polis All Risk hanya sekitar 5jt an ucap KETUM LPK-YKBA.

Hal yang dirasa sangat janggal adalah , KETUM LPK-YKBA telah menerima KWITANSI PELUNASAN MOBIL FORTUNER yang ada dirumah nya, Atas dasar perjanjian syah yang mana OTO Multiartha Cabang Kediri nagih ke Debitur di Tulungagung ini….. http://rorokembang.id/oto-multiartha-tagih-debitur-tanpa-dasar-hukum-yg-sah-secara-hukum/. Dari kronologi cerita di atas, patut Diduga OTO Multiartha Cabang Kediri telah melakukan Perbuatan melawan hukum secara koorporasi berdasarkan UU no.8 th 1999 dan UU 45 pasal 1 ayat 3.

banner 325x300