ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, secara resmi menjalani pembebasan bersyarat pada Selasa (27/10/2026). Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung setelah merampungkan masa pidana selama 8 tahun 4 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kebebasan Syahri dari balik jeruji besi ini langsung menarik perhatian publik. Kendati demikian, status pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti seluruh kewajiban hukumnya telah purna.
Setelah meninggalkan area lapas, Syahri diwajibkan mengikuti seluruh ketentuan pembimbingan serta pengawasan sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses keberangkatannya dari lapas turut dilanjutkan dengan pengurusan administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat, Syahri dijadwalkan menjalani kewajiban lapor rutin setiap bulan pada tanggal 27 di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kewajiban administratif ini akan terus berjalan hingga 10 Juni 2028 mendatang, sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan kepada awak media.
Dengan demikian, meski telah keluar dari lapas, Syahri masih berada dalam koridor mekanisme pengawasan ketat selama masa pembimbingan bersyarat berlangsung.
Sebelum tersandung persoalan hukum, Syahri Mulyo merupakan Bupati Tulungagung yang menjabat pada periode 2013–2018. Perjalanan politiknya terhenti setelah terjaring dalam operasi penegakan hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp700 juta serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,836 miliar.
Selama menjalani masa hukuman, Syahri sempat ditempatkan di Lapas Sidoarjo sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung pada akhir tahun 2020.
Selain kewajiban menjalani pembimbingan berkala, Syahri juga masih terikat dengan putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pembebasan bersyaratnya disahkan.
Ketentuan ini menjadi aspek penting dari konsekuensi hukum yang tetap harus dipatuhi setelah dirinya kembali ke tengah masyarakat.
Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru bagi Syahri Mulyo setelah lebih dari delapan tahun menjalani masa pidana. Meski telah bebas secara fisik, status pembebasan bersyarat tetap menuntut kepatuhan penuh terhadap aturan pengawasan hingga seluruh rangkaian masa pembimbingan dinyatakan selesai.

















