banner 728x250

MENUDUH SESAMA ADVOKAT TIDAK BENAR (FITNAH) BERUJUNG MENJADI TERLAPOR DI POLDA JAWA TIMUR

banner 468x60

ROROKEMBANG MOJOKERTO — Seorang Advokat berinisial (SL) yang didampingi oleh (MA) dan Rekan telah melaporkan akun TikTok TSR Law Office serta Dr. Teguh Suharto Utomo ke SPKT Polda Jawa Timur pada Minggu (16/8/2026).

Menurut keterangan Adv. MA kepada media Rorokembang, laporan tersebut dipicu oleh unggahan akun TikTok TSR Law Office yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks). Unggahan itu menampilkan foto Adv. SL yang disunting menyerupai nenek-nenek, disertai komentar dari Dr. Teguh Suharto Utomo yang menuliskan kalimat, ”SIKAT ADVOKAT AROGAN!”. Kericuhan ini bermula dari insiden yang terjadi pada 22 Juli 2026 di PN Mojokerto.

banner 325x300

Adv. MA menjelaskan kronologi dan poin utama pelaporan tersebut sebagai berikut:

  •  Absensi dalam Persidangan: Pada persidangan perkara No. 10/Pdt.G/2026/PN.Mjk tanggal 22 Juli 2026, Adv. SL sama sekali tidak menghadiri persidangan karena sedang berada di Bali. Jalannya sidang saat itu sepenuhnya dihadiri oleh tim kuasa hukum lainnya.
  •  Dugaan Pencemaran Nama Baik: Nama dan foto Adv. SL tetap dicantumkan dalam narasi unggahan bertajuk ”SIKAT ADVOKAT AROGAN!”. Narasi tersebut menyebutkan bahwa dunia peradilan kembali tercoreng oleh dugaan sikap tidak profesional dari seorang advokat wanita senior berinisial SL, yang berakibat pada pencemaran nama baik yang bersangkutan.
  •  Langkah Hukum ke Polda Jatim: Karena konten serta komentar yang diunggah dinilai tidak benar dan merugikan, Adv. SL resmi membuat laporan ke SPKT Polda Jatim. Laporan tersebut diterima dengan Surat Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1096/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
  •  Pasal yang Disangkakan: Pihak terlapor didua melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Laporan ini kami layangkan agar pihak-pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Adv. MA menutup keterangannya kepada media Rorokembang.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *