banner 728x250

Syarat Mutlak Koperasi Aktif, Pemkab Tulungagung Dorong Ratusan Pengurus KDKMP Segera Laksanakan RAT

banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Pelaksanaan Rapat Anggota Tahun (RAT) atau Rapat Akhir Tahun merupakan kewajiban konstitusional sekaligus barometer utama keaktifan sebuah lembaga koperasi. Namun, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Tulungagung mencatat sebanyak 41 persen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya hingga kini belum menyelenggarakan agenda tahunan tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, menegaskan bahwa seluruh pengurus KDKMP sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang sah untuk mengoperasikan kelembagaan dan menggelar RAT.

banner 325x300

“Sejak 16 Juni 2025, seluruh pengurus KDKMP sudah memiliki badan hukum. Total ada sebanyak 271 KDKMP di Tulungagung yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga pengurus koperasi memiliki kewajiban melekat untuk menyelenggarakan RAT,” ujar Slamet dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan rekapitulasi data Dinkop UM Tulungagung, sebanyak 59 persen atau 161 KDKMP tercatat telah memenuhi kewajiban dengan melaksanakan RAT. Seluruh laporan hasil keputusan rapat anggota tersebut juga telah diintegrasikan secara digital ke dalam Sistem Informasi Manajemen KDKMP (Simkopdes).

Slamet menegaskan, pihak dinas terus berupaya mengawal dan melakukan pendampingan intensif agar sisa KDKMP yang belum ber-RAT dapat segera menuntaskan tanggung jawab administratifnya.

“Kami akan mendorong pengurus KDKMP untuk segera melakukan RAT. Pada bulan April 2026 ini, kami optimis semua KDKMP sudah melaksanakan RAT,” terangnya optimis.

Mengenai teknis pelaksanaan, Slamet memberikan klarifikasi bahwa KDKMP yang menggelar RAT tidak harus menunggu gerai fisik koperasinya beroperasi secara penuh. Bagi gerai KDKMP yang belum buka, pengurus diperbolehkan menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban berbasis kegiatan bisnis mandiri yang telah dijalankan pengurus terlebih dahulu.

“KDKMP yang belum beroperasi bisa melakukan RAT dengan acuan laporan bisnis mandiri yang dimiliki oleh pengurus. Tapi nanti setelah gerai KDKMP resmi beroperasi penuh, RAT wajib hukumnya mengacu pada seluruh aktivitas kegiatan gerai,” jelasnya.

Untuk menilai kinerja kelembagaan, Slamet memaparkan ada tujuh kriteria utama yang menentukan sebuah koperasi dapat dikategorikan sehat dan berkinerja baik. Tujuh kriteria tersebut meliputi kecukupan permodalan, kualitas aktiva produktif, efektivitas manajemen, tingkat likuiditas, efisiensi operasional, penegakan jati diri koperasi, serta tingkat kemandirian organisasi.

Guna memastikan seluruh KDKMP memenuhi standar kriteria tersebut, Dinkop UM Tulungagung telah menggulirkan sedikitnya enam tahapan kegiatan pendampingan secara berkesinambungan. Intervensi tersebut mencakup pelatihan manajemen pengolahan, penyusunan proposal bisnis, pelatihan pemasaran digital, hingga program peningkatan kapasitas kelembagaan.

Pelaksanaan RAT ini juga menjadi perhatian serius mengingat dari total 1.563 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Tulungagung saat ini, sebanyak 490 koperasi di antaranya masuk dalam kategori tidak aktif. Sementara itu, koperasi yang terhitung aktif dan menjalankan operasionalnya tercatat sebanyak 1.073 unit.

Dinkop UM Tulungagung menegaskan pintu reaktivasi bagi ratusan koperasi yang saat ini mangkrak atau tidak aktif masih terbuka lebar, apabila pengurus dan anggitanya memiliki iktikad baik untuk membenahi tata kelola organisasi.

“Ratusan koperasi yang tidak aktif bisa aktif kembali jika memenuhi persyaratan formal kelembagaan. Salah satu syarat utamanya adalah kembali rutin menyelenggarakan RAT,” pungkas Slamet.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300