ROROKEMBANG TEMANGGUNG — Menteri Pertanian Republik Indonesia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional dan memastikan dampak terhadap kehidupan petani menjadi pertimbangan matang dalam setiap kebijakan yang menyentuh sektor kesehatan, industri maupun perdagangan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Arahan Menteri Pertanian RI pada acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031 di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
Arahan Menteri Pertanian RI tersebut dibacakan oleh Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.
Dalam arahannya, Menteri Pertanian menempatkan APTI sebagai mitra strategis Pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional.
APTI diharapkan semakin kokoh menjalankan peran tersebut dan memberikan kontribusi bagi Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan petani.
AREAL TEMBAKAU TERUS MENURUN
Data yang disampaikan dalam arahan Menteri Pertanian menunjukkan luas areal perkebunan tembakau nasional mengalami penurunan.
Pada tahun 2024, luas areal perkebunan tembakau nasional tercatat 267.123 hektar.
Pada tahun 2025, luas tersebut turun menjadi 248.382 hektar.
Berdasarkan estimasi sementara tahun 2026, luas areal kembali turun menjadi 238.124 hektar.
Jumlah petani tembakau pada tahun 2024 tercatat sebanyak 527.332 KK petani yang tersebar di berbagai provinsi.
Penurunan luas areal tersebut menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan mengancam keberlanjutan produksi tembakau nasional dan kesejahteraan jutaan petani yang menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.
Karena itu, arahan Menteri Pertanian menegaskan bahwa setiap kebijakan yang menyentuh sektor ini, baik dari sisi kesehatan, industri maupun perdagangan, harus mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap kehidupan jutaan masyarakat Indonesia.
DUA KEBIJAKAN MENJADI PERHATIAN SERIUS
Kementerian Pertanian mencermati secara serius dua isu kebijakan yang sedang dibicarakan dan dinilai berpotensi besar memengaruhi keberlanjutan sektor pertembakauan nasional.
Pertama, pembahasan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kedua, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat wacana penyeragaman kemasan rokok.
Kementerian Pertanian memahami kedua kebijakan tersebut mempunyai implikasi sangat besar, terutama bagi sektor hulu pertanian tembakau yang menjadi tumpuan hidup petani dan keluarganya.
KARAKTER TEMBAKAU INDONESIA HARUS DIPERHITUNGKAN
Dalam persoalan pembatasan kadar nikotin dan tar, arahan Menteri Pertanian secara khusus menyoroti karakteristik alami tembakau asli Indonesia.
Tembakau Temanggung seperti varietas Srintil dan Kemloko, serta tembakau Madura, secara genetis disebut mempunyai kadar nikotin tinggi, berkisar antara 3 persen hingga 8 persen, karena faktor agroklimat tropis, tanah vulkanis dan teknik budidaya tradisional.
Sementara itu, standar kadar nikotin yang diwacanakan berada di bawah 1 persen atau setara 10 mg per batang.
Dalam arahan tersebut dinyatakan bahwa standar itu secara ilmiah sangat sulit dipenuhi oleh varietas lokal tanpa mengubah identitas dan karakter unggul komoditas tembakau Indonesia.
KEMENTAN SOROT WACANA PENYERAGAMAN KEMASAN ROKOK
Selain persoalan kadar nikotin, Kementerian Pertanian mencermati secara serius wacana penyeragaman kemasan rokok yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Kementerian Pertanian telah dilibatkan dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan pada Selasa, 23 Juni 2026, yang difasilitasi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Pertanian menyampaikan sejumlah catatan penting dari perspektif sektor pertanian dan perkebunan.
Pertama, penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan membuat produk lebih mudah dipalsukan. Dengan kemasan seragam, rokok ilegal dinilai akan semakin sulit diawasi dan peredarannya justru meningkat.
Kedua, meningkatnya rokok ilegal akan berdampak langsung terhadap kinerja industri legal. Ketika kinerja industri turun, serapan tembakau dari petani juga akan berkurang.
Ketiga, penurunan kinerja industri legal akibat peredaran rokok ilegal juga akan menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.
Akibatnya, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui program bantuan alsintan, bibit unggul, pelatihan dan infrastruktur pertanian akan berkurang secara signifikan.
DBHCHT HARUS TEPAT SASARAN
Dalam upaya melindungi petani tembakau di tengah berbagai tantangan regulasi tersebut, Kementerian Pertanian telah mengambil sejumlah langkah strategis.
Pertama, mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kementerian Pertanian menginstruksikan pemerintah daerah di sentra tembakau untuk mengalokasikan DBHCHT secara tepat sasaran.
Kedua, Kementerian Pertanian terus memberikan dukungan data dan kajian ilmiah terkait komoditas tembakau dalam setiap proses pembahasan kebijakan lintas sektor.
PABRIKAN ROKOK DIPRIORITASKAN MENYERAP TEMBAKAU DOMESTIK
Langkah strategis ketiga yang disampaikan Kementerian Pertanian menyangkut kepastian penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri.
Kementerian Pertanian mendorong adanya kepastian penyerapan panen lokal melalui kebijakan yang mewajibkan pabrikan rokok memprioritaskan tembakau domestik.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam arahan Menteri Pertanian karena secara langsung menyangkut pasar dan penyerapan hasil produksi petani tembakau Indonesia.
KEMENTAN, BRIN DAN PERGURUAN TINGGI DORONG RISET TEMBAKAU
Sebagai langkah keempat dan dalam jangka panjang, Kementerian Pertanian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi terus melakukan penelitian pemuliaan varietas tembakau yang adaptif dan berdaya saing.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian tembakau nasional dalam jangka panjang.
PEMERINTAH DAN APTI HARUS BERSINERGI
Arahan Menteri Pertanian menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional membutuhkan kerja sama dan sinergi lintas sektor.
Sinergi tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, serta organisasi petani seperti APTI.
Kerja sama tersebut diharapkan terus dilanjutkan demi terwujudnya kepastian usaha bagi petani, kesejahteraan masyarakat di sentra tembakau, serta kedaulatan ekonomi nasional.
Kementerian Pertanian juga menyampaikan penghargaan kepada pengurus DPN APTI lama dan baru serta seluruh petani tembakau yang terus bekerja keras untuk negeri.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan DPN APTI Periode 2026–2031, APTI diharapkan semakin kokoh menjalankan perannya sebagai mitra strategis Pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional.
CATATAN REDAKSI
Arahan Menteri Pertanian RI tersebut dibacakan oleh Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.
Pokok kebijakan, pernyataan dan data mengenai pertembakauan yang dimuat dalam pemberitaan ini merujuk pada naskah Arahan Menteri Pertanian RI pada acara Pelantikan DPN APTI Periode 2026–2031 di Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah.
Redaksi membuka dan menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada setiap pihak yang merasa dirugikan, keberatan, atau memerlukan pelurusan terhadap pemberitaan ini. Hak Jawab dan Hak Koreksi akan dilayani secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.










