ROROKEMBANG GRESIK – Sebuah insiden yang menyentuh sisi kemanusiaan terjadi di SPBU nomor 54.61119 wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Diduga, pihak pengelola dan operator SPBU menolak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi sebuah ambulans yang sedang dalam perjalanan mengantar jenazah warga.
Ambulans tersebut merupakan aset milik Organisasi Masyarakat Madas Sedarah, yang dikenal secara luas memberikan layanan angkutan kesehatan dan pemakaman secara gratis bagi seluruh warga tanpa memandang status sosial. Penolakan pengisian BBM didasarkan pada ketiadaan kode barcode yang menjadi syarat administratif saat ini. Diduga, sang sopir hanya tertinggal atau kehilangan dokumen tersebut karena tergesa-gesa menjalankan tugas, bukan bermaksud melanggar ketentuan.
Peristiwa ini memicu pertanyaan mendasar: Di tengah penegakan aturan penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran, apakah nilai empati dan kepekaan terhadap situasi darurat harus dikesampingkan? Bagaimana jika kendaraan pelayanan kemanusiaan justru terhambat tugasnya hanya karena kelalaian administrasi sesaat?
“Kami bergerak tanpa memungut biaya sepeser pun. Jika lupa membawa satu syarat, apakah perjalanan mengantar jenazah harus terhenti? Ini soal rasa kemanusiaan,” tegas salah satu pengurus Ormas Madas Sedarah.
Menanggapi hal ini, warga dan elemen masyarakat sekitar berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar dikeluarkan kebijakan pengecualian khusus bagi seluruh ambulans — baik milik instansi resmi maupun organisasi sosial — yang sedang menjalankan tugas mendesak, meski dalam kondisi tidak melengkapi dokumen administrasi secara lengkap untuk sementara waktu.
“Pemerintah perlu memberikan pernyataan dan aturan tegas: Ambulans yang sedang bertugas, dalam kondisi apa pun, harus tetap dilayani. Proses administrasi bisa diselesaikan belakangan, tapi nyawa dan penghormatan terhadap jenazah tidak bisa ditunda,” harap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Diharapkan, kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depannya tidak ada lagi hambatan birokrasi yang menghalangi jalannya pelayanan kemanusiaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait.
PEWARTA IBNU
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108










