banner 728x250
OPINI  

OPINI : Ketika Sengketa Perdata Dipaksa Menjadi Pidana

banner 120x600
banner 468x60

 

Oleh: JES

banner 325x300

SURABAYA — Di tengah tekanan ekonomi yang belum juga mereda, rakyat kecil kembali berada pada posisi paling rentan. Harga kebutuhan hidup naik, usaha banyak yang tumbang, daya beli melemah, sementara beban utang terus menghimpit tanpa belas kasihan.

Dalam situasi seperti ini, gagal bayar seharusnya dipahami sebagai persoalan ekonomi dan keperdataan yang diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, restrukturisasi, mediasi, atau penyelesaian yang proporsional. Namun yang terjadi di lapangan sering kali berbeda. Sengketa hutang-piutang justru bergeser menjadi laporan pidana yang menimbulkan tekanan psikologis, sosial, bahkan rasa takut di tengah masyarakat.

Fenomena inilah yang memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum masih berdiri sebagai penjaga keadilan, atau mulai dipersepsikan sebagai alat tekanan bagi pihak yang sedang lemah secara ekonomi?

Ketika Batas Hukum Menjadi Kabur

Dalam praktik penegakan hukum, batas antara wanprestasi perdata dan tindak pidana tidak boleh dicampuradukkan. Sebab, ketika setiap gagal bayar dengan mudah dibawa ke ranah pidana, maka hukum kehilangan proporsinya.

Tidak semua utang yang macet adalah kejahatan. Tidak semua kegagalan membayar lahir dari niat jahat. Banyak masyarakat jatuh karena krisis ekonomi, usaha yang berhenti, pasar yang lesu, atau keadaan memaksa yang berada di luar kendali mereka.

Karena itu, kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada adanya laporan, tetapi juga harus melihat substansi persoalan secara utuh: apakah benar terdapat unsur pidana, atau sesungguhnya hanya sengketa keperdataan yang dibungkus dengan tekanan hukum.

Jika proses pidana digunakan terlalu cepat dalam sengketa hutang-piutang, maka hukum berisiko kehilangan wajah keadilannya dan berubah menjadi instrumen intimidasi yang menakutkan masyarakat.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Tekan

Negara hukum seharusnya melindungi warga, bukan memperbesar rasa takut mereka. Penegakan hukum yang sehat harus tetap menjunjung asas proporsionalitas, profesionalitas, dan keadilan substantif.

Apalagi regulasi sektor keuangan dan perlindungan konsumen telah mengatur bahwa hubungan pembiayaan wajib dijalankan secara tertib, transparan, dan menghormati hak-hak konsumen. Karena itu, seluruh pihak—baik pelaku usaha maupun aparat—harus memastikan bahwa setiap langkah hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak melampaui batas kewenangan.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum tetap berdiri netral, objektif, dan tidak membiarkan ruang abu-abu hukum dimanfaatkan untuk memberikan tekanan terhadap pihak yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Sebab ketika hukum mulai dipersepsikan lebih dekat dengan rasa takut daripada rasa keadilan, maka yang terkikis bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri.

 


Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

  • Email: trikaryabangkit@gmail.com

  • WhatsApp: +62 877-8841-0108

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *