EDITORIAL AKHIR TAHUN NEGARA HUKUM
Uji Prestasi Pemerintahan Daerah, Risiko Hukum Administratif, dan Jalan Rekonstruksi Berbasis AUPB
Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
(anak Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya,
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.)
Ada ironi yang terlalu lama dibiarkan menjadi kebiasaan: prestasi diumumkan, tetapi tidak pernah diuji; keberhasilan dirayakan, tetapi tidak pernah dimintai pembuktian dampaknya. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi tetap tampak bergerak, namun negara hukum justru kehilangan denyut rasionalitasnya1
“Mohon saya dikawal dan diingatkan bila jalan dan kebijakan kami tidak berpihak kepada rakyat Tulungagung.”
— H. Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung.
Pemantik etik pengujian tersebut datang secara eksplisit dari pernyataan Bupati Tulungagung:
“Mohon saya dikawal dan diingatkan bila jalan dan kebijakan kami tidak berpihak kepada rakyat Tulungagung.”
Dalam perspektif negara hukum, kalimat ini bukan ungkapan seremonial. Ia adalah izin terbuka bagi pengawasan publik, sekaligus standar etik tambahan bagi seluruh kebijakan pemerintahan daerah.
Dalam perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), setiap klaim prestasi wajib ditautkan dengan asas kemanfaatan, kepentingan umum, keterbukaan, dan kecermatan2
Editorial ini tidak menghakimi personal jabatan. Ia berfungsi sebagai alarm negara hukum: bahwa pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bebas kritik, melainkan pemerintahan yang menyediakan mekanisme koreksi sebelum konflik dan sengketa hukum terjadi.
Solusi win–win hanya mungkin melalui rekonstruksi tata kelola prestasi: menggeser orientasi dari simbol menuju dampak, dari seremoni menuju data, dan dari defensif menuju korektif.
Negara hukum tidak menuntut kesempurnaan. Ia hanya menuntut kesediaan untuk diuji, dibuktikan, dan diperbaiki. Di sanalah prestasi memperoleh makna, dan kekuasaan menemukan justifikasi moralnya.
Catatan Kaki
- Mark Bovens, Public Accountability (Oxford: Oxford University Press, 2007), 182–185.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1).
EKO PUGUH – rorokembang.com
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.
Baca Juga:Ucapan Ulang Tahun Pimpinan Redaksi Rorokembang.com

















