SIARAN PERS LPK – YKBA
KETUA UMUM E. PUGUH. P
RABU 14 JULI 2021
Perhatikan https://youtu.be/BQFh9VXreqw
Tulungagung, 14 Juli 2021. Sebagai pejelasan dari siaran pers Ketua Umum LPK-YKBA tentang Pegawai OTO & OTO MULTIARTHA cabang Kediri, berpotensi dituntut Pidana jika terbukti.
http://rorokembang.id/pegawai-oto-oto-multiartha-cabang-kediri-berpotensi-dituntut-pidana-jika-terbukti-bersalah-menipu-debitur/

Dengan lahirnya Data Transaksi Fidusia tanpa Akta Notaris patut diduga kuat, OTO MULTIARTHA telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum , yang dilakukan bersama pegawai nya, pasal 61, 62, serta Pasal 18 ayat (3) setiap Klausula baku yang telah ditetapkan oleh Pelaku Usaha (OTO MULTIARTHA Cabang Kediri) pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
rorokembang melaporkan untuk anda semua







