Oleh : Adv. Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL
KETUA UMUM Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA)
LPK-YKBA Ajukan DUMAS atas APBD Lampung Timur 2024 sebagai Pelaksanaan Hak Konstitusional Pengawasan Keuangan Publik
Lampung Timur, 18 Des 2025
Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) menyampaikan kepada publik bahwa pengajuan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 merupakan tindakan hukum yang sah, rasional, dan konstitusional, yang tidak dapat dipersepsikan sebagai tuduhan pidana maupun serangan politik.
Langkah ini ditempuh semata-mata untuk memastikan uang publik dikelola sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
RASIO LEGIS (ALASAN HUKUM & FILOSOFIS)
- APBD adalah Instrumen Hukum, Bukan Sekadar Dokumen Akuntansi
Secara hukum, APBD dan pertanggungjawabannya bukan hanya laporan angka, melainkan instrumen hukum publik yang mencerminkan penggunaan kewenangan, melibatkan uang negara, dan berdampak langsung pada hak masyarakat.
Oleh karena itu, setiap ketidakwajaran, ketidakjelasan, atau kekosongan penjelasan substantif wajib dapat diuji secara hukum dan publik.
- Hak Mengadu adalah Bagian dari Prinsip Negara Hukum
Pengajuan DUMAS oleh LPK-YKBA merupakan pelaksanaan hak partisipasi publik, hak kontrol sosial, dan hak konstitusional warga negara.
LPK-YKBA tidak menyatakan adanya kesalahan pidana, melainkan meminta mekanisme hukum bekerja sesuai mandat undang-undang.
- Pertanggungjawaban Keuangan Harus Substantif
LPK-YKBA memandang bahwa pertanggungjawaban APBD yang hanya memuat angka, tanpa evaluasi kinerja, deviasi, dan risiko, tidak memenuhi rasio legis akuntabilitas keuangan negara.
Secara normatif, pertanggungjawaban keuangan harus menjelaskan “mengapa” dan “apa akibatnya”, bukan hanya “berapa”.
Ketika SILPA besar, defisit operasional muncul, dan lampiran anggaran tidak dianalisis risikonya, maka permintaan pemeriksaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
- Pencegahan Lebih Didahulukan daripada Penindakan
LPK-YKBA menegaskan, DUMAS adalah instrumen preventif, bukan represif.
Rasio legis pelaporan ini adalah mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut, memastikan koreksi kebijakan fiskal di masa depan, dan menghindari normalisasi praktik keliru dalam pengelolaan APBD.
BATASAN SIKAP LPK-YKBA
Untuk menghindari kesalahpahaman, LPK-YKBA menegaskan:
– Tidak menuduh individu atau pejabat tertentu
– Tidak menyimpulkan adanya tindak pidana
– Tidak mencampuri proses politik daerah
Hanya meminta penilaian, audit, dan penegakan hukum oleh institusi berwenang.
POSISI TERHADAP SOMASI & TEKANAN POLITIK
LPK-YKBA berpandangan bahwa somasi tidak relevan terhadap tindakan pengawasan publik yang sah, tekanan politik tidak dapat membatalkan hak masyarakat untuk mengadu, dan upaya membungkam kritik keuangan publik justru berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum.
PENEGASAN AKHIR
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan keberanian warga melapor, melainkan kejujuran negara mengelola uang rakyat.”
LPK-YKBA akan menghormati seluruh proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap setiap permintaan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum.
TABEL BUKTI TEMUAN (HALAMAN-PER-HALAMAN)
Eko Puguh – RoroKembang.com
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















