Catatan Publik tentang WNA Tanpa Dokumen dan Rasio Legis yang Diuji
Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL
Negara hukum tidak pernah runtuh karena satu peristiwa besar. Ia justru melemah perlahan—saat pelanggaran kecil dianggap tak layak ditangani, saat ketidaktegasan dibungkus dengan dalih kebijaksanaan.
Keberadaan warga negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi di tengah permukiman warga bukanlah isu teknis belaka. Ia adalah ujian awal bagi rasio legis hukum keimigrasian: mengapa hukum itu dibuat, dan apakah negara masih bersedia menjalankannya.
Mengapa Dokumen Itu Penting?
Dalam negara berdaulat, dokumen keimigrasian bukan sekadar kertas administratif. Ia adalah penanda status hukum. Tanpa dokumen, negara tidak tahu siapa yang berada di wilayahnya, dengan dasar apa, dan dalam tanggung jawab hukum siapa.
Undang-Undang Keimigrasian mewajibkan setiap orang asing memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta menunjukkannya ketika diminta oleh pejabat berwenang.
Ketika Kelurahan Bertindak, Negara Diselamatkan
Penyerahan WNA tanpa dokumen oleh Pemerintah Kelurahan Kepatihan kepada pihak Imigrasi bukan tindakan berlebihan. Justru itulah wujud paling jujur dari negara hukum yang bekerja.
Pembiaran Bukan Netral
Pembiaran adalah keputusan diam-diam. Negara yang membiarkan WNA tanpa status hukum menciptakan wilayah abu-abu hukum dan menggerus kepercayaan publik.
HAM dan Ketegasan Hukum
HAM bukan alasan untuk menghindari hukum. HAM justru menuntut proses hukum yang sah, adil, dan manusiawi.
Penutup
Negara hukum tidak membutuhkan keberanian untuk marah, tetapi keberanian untuk konsisten.
Catatan Kaki
1. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, 2010.
2. A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Macmillan, 1959.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, 1987.
5. International Covenant on Civil and Political Rights, United Nations, 1966.
Eko Puguh : RoroKembang.com
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















