Tulungagung, Rorokembang.com – Laporan publik adalah sumpah kejujuran kekuasaan kepada rakyat. Ketika perubahan kebijakan berdampak besar pada belanja, pendapatan, dan arah pembangunan, tetapi laporan resmi memilih menenangkan tanpa membuka risiko, publik berhak bertanya: apa yang sedang dilindungi oleh keheningan ini? Jabatan boleh berakhir, namun tanggung jawab moral tidak pernah pensiun.
Redaksi rorokembang.com mengajak pengujian terbuka dan klarifikasi berbasis data atas konsistensi laporan dan kebijakan. Ini bukan tudingan, melainkan panggilan nurani: karena kekuasaan yang kuat tidak takut pada terang, dan kebenaran kebijakan selalu menemukan jalannya—cepat atau lambat.
PEJABAT YANG SECARA STRUKTURAL BERTANGGUNG JAWAB
– Kepala Daerah selaku penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah;
– Sekretaris Daerah selaku koordinator administrasi dan pengendali dokumen resmi;
– Perangkat Daerah perencana (fungsi perencanaan dan evaluasi kebijakan);
– Pejabat pengelola keuangan daerah selaku pengendali kebijakan fiskal;
– Penyusun dan penandatangan laporan resmi (RLPPD).
CATATAN HUKUM SINGKAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan dan tindakan pemerintahan berlandaskan asas legalitas, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
SUMBER DATA (TERBUKA & RESMI)
– Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2021–2024
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025
– APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah)
– Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulungagung
– Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) Kementerian Dalam Negeri
Catatan Etik:
– Rilis ini disusun berdasarkan dokumen publik;
– Tidak menyebut nama atau menuduh individu tertentu;
– Disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik (akurasi, keberimbangan, itikad baik).
Eko Puguh – rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

















