Siaran pers
Ketum LPK-YKBA E.PUGUH.P
Selasa, 6 Juli 2021

Saat 2 Petugas Oto Multiartha datang ke rumah Ketum LPK-YKBA, untuk melakukan survey kelayakan Debitur, bahwa setelah Debitur dianggap layak dan memenuhi kualifikasi oleh survey , selanjutnya surveyor tersebut menyuguhkan dokumen-dokumen yang telah berisi ketentuan-ketentuan dengan klausula baku dan huruf kecil untuk ditanda tangani tanpa adanya kesempatan atau kebebasan kepada debitur terlepas atau tidaknya usulan perubahan terhadap klausula baku yang telah ditulis didalam formulir perjanjian, atau setidak-tidaknya karyawan yang diutus oleh Oto Multiartha menjelaskan terlebih dahulu pasal-pasal yang bersifat krusial dalam perjanjian, diantaranya pemberian surat kuasa dari debitur ke kreditur yang tidak dapat dicabut kembali.
Debitur seolah harus menerima semua persyaratan yang tercantum dalam formulir kredit, walaupun tidak setuju terhadap pasal-pasal tertentu. Hal tersebut dikarenakan debitur tidak mengerti dan awam dengan bahasa legal drafting yang menjadi klausula dalam perjanjian
Hal lain yang dilakukan Oto Multiartha telah melakukan Perjanjian kredit tidak dihadapan Notaris. Bahwa perjanjian pembiayaan dibuat oleh Oto Multiartha dan Eko Puguh Prasetijo yang sekaligus KETUM LPK-YKBA dibuat tanpa dihadapan NOTARIS atau pejabat yang berwenang, maka dalam hukum perikatan perjanjian pembiayaan tersebut masuk kualifikasi akta bawah tangan (vide ; pasal 1874 KUHPerdata).Bahwa merujuk pasal 5 ayat 1 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan jaminan Akta fidusia”
Berdasarkan rujukan (vide : pasal 1868 KUHPerdata) perjanjian pembiayaan yang dibuat antara Eko Puguh Prasetijo dan Oto Multiartha bukan lah akta Notariil karena proses pembuatan nya tidak dihadapan notaris sehingga menurut hukum telah bertentangan dengan pasal 5 UU jaminan fidusia dan UU No. 42 th 1999 ayat (1).
Hal lain yang telah dilakukan Oto Multiartha, tetap dengan sengaja menggunakan klausula baku dan mempergunakan surat kuasa, dalam hal penyerahan jaminan meskipun mengetahui praktik yang demikian itu bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) Jo pasal 62 ayat (1) UU no.8 th 1999 tentang perlindungan konsumen.

rorokembang melaporkan untuk anda semuanya.







