Lampung, 25 Desember 2025 | rorokembang.com — Ketua Umum LPK-YKBA, Eko Puguh Prasetijo, secara resmi besuk 26 Desember 2026 ,rencananya akan menyampaikan Pemberitahuan Kewajiban Pertanggungjawaban Jabatan Kepala Daerah atas APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Lampung Timur. Penyampaian surat ini dimaksudkan sebagai pencatatan administratif atas kewajiban hukum jabatan, bukan laporan pidana dan bukan tuduhan, guna memastikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tercatat secara sah.
Dalam pemberitahuan tersebut, LPK-YKBA mencatat kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi tertulis mengenai dasar pertimbangan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, serta mekanisme pengendalian dan pengawasan APBD. Tenggat waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat diterima ditetapkan sebagai batas pemenuhan kewajiban akuntabilitas jabatan, bukan sebagai permintaan sukarela.
LPK-YKBA menegaskan bahwa ketiadaan tanggapan atau sikap diam atas pemberitahuan tersebut berubah menjadi fakta administratif, yang secara hukum dapat digunakan sebagai referensi objektif dalam proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penilaian kepatuhan hukum oleh lembaga yang berwenang. Pendekatan ini menempatkan fungsi kontrol masyarakat sipil dalam kerangka hukum administrasi, untuk memastikan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan tanggung jawab jabatan dalam pengelolaan keuangan negara dapat diuji secara nyata, bukan sekadar dipenuhi secara prosedural.
Catatan Redaksi:
Pemberitahuan yang disampaikan LPK-YKBA merupakan langkah administratif dan tidak memuat tuduhan maupun penilaian pidana. Seluruh substansi dimaksudkan untuk mencatat kewajiban pertanggungjawaban jabatan Kepala Daerah sesuai prinsip akuntabilita
Eko Puguh Prasetijo
— Pimred rorokembang
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.









