ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Persetujuan bersama ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat (30/10/2026).
Kelima Ranperda yang disepakati tersebut mencakup sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pemajuan kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat payung hukum daerah guna menjawab berbagai kebutuhan serta persoalan riil di tengah masyarakat.
Catatan dan Dorongan Fraksi Dewan
Dalam pandangan akhir fraksi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yuda Sawung Permadi, menegaskan bahwa setiap produk peraturan daerah yang diterbitkan harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif pemerintahan semata.
Di sektor pendidikan, pihaknya mendorong adanya pemerataan akses serta peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh. Hal ini meliputi transparansi tata kelola dana operasional sekolah serta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang adil. Selain itu, penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dinilai krusial untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
Sementara di bidang ketenagakerjaan, perhatian khusus diarahkan pada perlindungan hak normatif pekerja, jaminan kepastian upah yang layak, pengaturan jam kerja, hingga kebebasan berserikat. Terkait penegakan ketertiban umum, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan agar pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan preventif dan sosial kemasyarakatan ketimbang tindakan represif.
Adapun dalam sektor pemajuan kebudayaan, seluruh ekspresi budaya lokal diharapkan mendapatkan perlindungan optimal tanpa diskriminasi terhadap kelompok mayoritas maupun minoritas. Sedangkan regulasi mengenai disabilitas harus menjamin kesetaraan hak dan kesempatan, mencakup akses di bidang pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, hingga fasilitas pelayanan publik yang inklusif.
Apresiasi Plt Bupati Tulungagung
Menanggapi disepakatinya regulasi tersebut, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus (pansus) yang telah bekerja keras melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap kelima Ranperda.
Menurutnya, seluruh rancangan regulasi tersebut disusun melalui semangat kebersamaan dengan berpedoman teguh pada ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Ahmad Baharudin berharap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan mampu menjadi landasan kuat untuk mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus menjamin akses pendidikan yang merata, termasuk mewujudkan sistem pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Sementara di sektor ketenagakerjaan, regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pekerja, mendongkrak kompetensi tenaga kerja lokal, serta memperluas lapangan pekerjaan di Kabupaten Tulungagung.
Pembahasan Enam Ranperda Baru
Selain meresmikan persetujuan lima Ranperda, rapat paripurna tersebut juga mengumumkan pembentukan panitia khusus (pansus) baru guna membahas enam rancangan peraturan daerah lainnya.
Keenam Ranperda tambahan tersebut meliputi regulasi tentang Kepala Desa, perubahan susunan organisasi dan perangkat daerah (SOPD), perlindungan dan pemberdayaan petani, perizinan berusaha berbasis risiko, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran beserta penyelamatannya.
Ahmad Baharudin optimis pembahasan enam Ranperda lanjutan ini dapat berjalan lancar serta menghasilkan produk hukum yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat demi mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Dengan disepakatinya lima Ranperda dan dimulainya pembahasan enam regulasi lainnya, sinergi antara DPRD dan eksekutif ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan daerah yang tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat luas.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















