ROROKEMBANG SURABAYA — Pertemuan dua sosok dengan latar belakang berbeda kembali berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kali ini, giliran Man Mochtar, tokoh Madura yang dikenal dekat dengan denyut pergerakan rakyat, bertandang ke kediaman praktisi hukum Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., di kawasan perumahan Central Park Juanda, Kamis (20/8/2026) sore.
Kunjungan tersebut menjadi semacam balasan atas pertemuan sebelumnya. Sepekan sebelumnya, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., lebih dulu menyambangi kediaman Man Mochtar di kawasan Bulakbanteng, Surabaya.
Dua pertemuan itu memperlihatkan satu hal menarik: perbedaan latar belakang tidak menjadi sekat untuk membangun percakapan yang hangat dan terbuka.
Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., dikenal sebagai praktisi hukum dengan kiprah yang cukup beragam. Sementara Man Mochtar tumbuh dari lingkungan sosial-politik yang dekat dengan dinamika pergerakan rakyat. Dua karakter tersebut kemudian bertemu dalam ruang percakapan yang jauh dari kesan formal. Tidak ada sekat protokoler, tidak pula terlihat suasana kaku seperti sebuah forum resmi.
Percakapan berlangsung cair, gayeng, dan sesekali diselingi canda. Namun di balik suasana santai itu, sejumlah persoalan serius ikut menjadi bahan perbincangan. Mulai dari persoalan sosial, perkembangan politik, hingga dinamika demokrasi kekinian menjadi bagian dari diskusi kedua tokoh tersebut.
Perspektif Hukum dan Pergerakan Rakyat
Demokrasi, dalam percakapan itu, dipandang bukan hanya sebagai rangkaian prosedur politik. Ada persoalan yang lebih luas menyangkut suara masyarakat, kepentingan publik, serta bagaimana kekuasaan seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.
Pembicaraan pun berkembang pada perubahan sosial yang berlangsung cepat. Masyarakat semakin kritis, sementara ruang publik juga semakin terbuka akibat perkembangan teknologi informasi.
Di tengah perubahan tersebut, para tokoh masyarakat dituntut mampu membaca keadaan secara jernih. Sikap kritis tetap diperlukan, tetapi harus dibarengi tanggung jawab moral agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi konflik.
Dari gestur keduanya, terlihat jelas bahwa diskusi bukan berlangsung dalam suasana saling berhadapan. Justru sebaliknya, perbedaan perspektif menjadi bahan untuk memperkaya cara pandang:
- Perspektif Lapangan: Man Mochtar membawa sudut pandang langsung dari pengalaman sosial dan pergerakan di tingkat akar rumput.
- Perspektif Legal-Formal: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., menghadirkan sudut pandang hukum serta pengalaman membaca berbagai persoalan sosial dari perspektif yang berbeda.
Dua sudut pandang itu kemudian bertemu dalam satu meja percakapan. Tidak untuk mencari siapa yang paling benar, tetapi mencoba memahami persoalan dari berbagai sisi.
Merawat Kewarasan Publik lewat Dialog
Hal semacam itu menjadi penting ketika ruang demokrasi sering kali dipenuhi perdebatan yang mudah mengeras. Percakapan langsung antartokoh dengan latar berbeda justru dapat menjadi ruang untuk merawat kewarasan publik.
Suasana pertemuan Kamis sore itu pun terasa sederhana. Secangkir kopi, obrolan yang mengalir, serta sesekali tawa menjadi warna dalam diskusi yang sebenarnya menyentuh banyak persoalan strategis.
Bagi keduanya, pertemuan semacam ini tampaknya bukan sekadar agenda silaturahmi. Ada ruang untuk:
- Bertukar pikiran mengenai isu-isu strategis,
- Membaca situasi dan dinamika sosial-politik, serta
- Menjaga komunikasi di tengah perubahan yang terus bergerak.
Menariknya, kedekatan dalam percakapan tidak harus menghapus perbedaan. Justru dari perbedaan itulah dialog menemukan maknanya. Demokrasi membutuhkan ruang semacam itu: ruang untuk berbicara, mendengar, berbeda pendapat, kemudian mencari titik temu tanpa kehilangan sikap kritis.
Pertemuan Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., dan Man Mochtar di Central Park Juanda akhirnya meninggalkan kesan sederhana namun bermakna. Dua latar berbeda bertemu dalam satu percakapan, sementara persahabatan dan penghormatan menjadi jembatan untuk membaca Indonesia dari sudut yang lebih luas.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















