banner 728x250

30 Luka APBD Lampung Timur: Data, Dasar Hukum, Pasal Relevan, Sanksi, dan Solusi untuk Rakyat

banner 120x600
banner 468x60

_______________________________________
I. DASAR DATA: TEMUAN INI BERDASARKAN APA?
Seluruh temuan berasal dari dokumen resmi pemerintah:
(1) Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Lampung Timur
📁 Dokumen sumber lengkap — realisasi pendapatan, belanja, PAD SKPD, belanja modal, belanja operasi.
(2) Perda No. 09 Tahun 2024 tentang APBD 2025
📁 Digunakan untuk mengukur konsistensi perencanaan anggaran terhadap prinsip hukum & akuntabilitas.
Data-data ini adalah dokumen publik, sehingga media berhak mengungkapnya sesuai UU Pers & UU KIP.

II. DASAR HUKUM YANG MEMBOLEHKAN MEDIA MENGUNGKAP TEMUAN INI
1. UU Pers No. 40/1999
• Pasal 3 ayat (1): “Pers memiliki fungsi kontrol sosial.”
• Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
👉 Artinya: Mengungkap APBD adalah bagian dari kontrol publik yang dijamin negara.
2. UU KIP No. 14/2008
• Pasal 2: Informasi publik = informasi yang dihasilkan badan publik.
• Pasal 9: Badan publik wajib menyediakan informasi keuangan.
👉 APBD, realisasi, dan lampirannya termasuk informasi publik wajib tersedia setiap saat.
3. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
• Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus transparan & akuntabel.
• Pasal 31: Laporan keuangan wajib sesuai standar akuntansi pemerintahan.
4. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Pasal 67: Kepala daerah wajib menjaga ketertiban administrasi, akuntabilitas, dan bebas KKN.
5. PP 71/2010 (SAP)
• Wajib kesesuaian antara anggaran dan realisasi. Pelanggaran → salah saji laporan.
6. PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
• Prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi.
👉 Dengan dasar ini, media memiliki hak dan kewajiban untuk mempublikasikan temuan APBD selama:
• tidak menuduh individu,
• tidak menyatakan seseorang bersalah,
• dan berfokus pada data, sistem, dan akuntabilitas publik.

banner 325x300

III. PASAL TIPIKOR YANG RELEVAN (TIDAK DITUJUKAN PADA INDIVIDU)
Catatan penting:
Bagian ini tidak menyatakan adanya pelaku. Pasal-pasal ini hanya relevan secara teori hukum berdasarkan pola penyimpangan anggaran.
1. Pasal 2 UU Tipikor – Kerugian Keuangan Negara
Relevan bila terjadi penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara.
2. Pasal 3 UU Tipikor – Penyalahgunaan Wewenang
Relevan bila pejabat menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara.
3. Pasal 9 UU Tipikor – Manipulasi Pembukuan
Relevan jika ada pencatatan pendapatan/belanja yang tidak sesuai asas akuntansi.
4. Pasal 12B – Gratifikasi (jika terbukti ada aliran manfaat).
👉 Sekali lagi: media boleh menjelaskan pasal relevan secara akademik, TANPA menyebut pelaku.

IV. DAFTAR 30 TEMUAN BESERTA HALAMAN ASALNYA
(Seluruh rujukan dari dokumen APBD 2024)
A. TEMUAN PENDAPATAN

B. TEMUAN BELANJA

C. TEMUAN STRUKTURAL

D. TEMUAN PELANGGARAN STANDAR AKUNTANSI

________________________________________
V. PASAL HUKUM YANG POTENSIAL TERKAIT 30 TEMUAN
(Tanpa menuduh siapa pun, hanya analisis akademik)
1. PP 71/2010 (SAP)
Dilanggarnya asas:
• kesesuaian anggaran–realisasi
• kelengkapan dokumen
• akurasi laporan
2. Permendagri 77/2020
Potensi dilanggar:
• Pasal 351 (rekonsiliasi wajib)
• Pasal 363-364 (pencatatan benar & sah)
3. UU 17/2003
Pelanggaran asas:
• transparansi
• akuntabilitas
• efektivitas anggaran
4. UU 23/2014
Pelanggaran kewajiban kepala daerah menjaga tertib administrasi.
5. UU Tipikor (teori relevansi)
• Pasal 2: jika ada kerugian negara
• Pasal 3: jika ada penyalahgunaan kewenangan
• Pasal 9: jika ada pembukuan tidak sah
________________________________________
VI. SOLUSI STRUKTURAL UNTUK PEMERINTAH & RAKYAT
1. Audit Investigatif Independen (BPK/BPKP).
Karena data menunjukkan pola sistemik, bukan insidental.
2. Publikasi Semua Data APBD 2024 & APBD 2025.
Termasuk rincian pendapatan Puskesmas, RSUD, dan belanja modal.
3. Rekonstruksi Target PAD Berbasis Kapasitas Riil.
4. Perbaikan Total SPIP & Sistem Pelaporan SKPD.
5. Keterlibatan Aktif Masyarakat Sipil & LPK-YKBA.
6. Transparansi Digital: Portal Real-Time Monitoring.
________________________________________
VII. PENUTUP: MEDIA, RAKYAT, DAN HUKUM ADALAH SATU GARIS PERTAHANAN
Temuan ini bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi untuk mengangkat harga diri rakyat Lampung Timur.
Dalam negara hukum:
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”
“Uang negara adalah uang rakyat, bukan uang birokrasi.”

EKO PUGUH – rorokembang

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *