ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, telah rampung dilaksanakan. Dari 18 orang yang mendaftarkan diri, sebanyak sembilan orang terpilih sebagai anggota BPD Desa Krosok.
Pemilihan dilaksanakan dengan mekanisme yang berbeda sesuai kondisi di masing-masing wilayah. Sejumlah wilayah menentukan perwakilannya melalui musyawarah dan aklamasi, sementara wilayah lainnya menggunakan mekanisme voting.
Adapun sembilan anggota BPD Desa Krosok yang terpilih terdiri atas keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yakni:
– Edy Winarno, perwakilan wilayah Nglungur.
– Purwadi, perwakilan wilayah Krosok.
– Sukowiyono, perwakilan wilayah Karangtengah.
– Suwono, perwakilan wilayah Gendingan.
– Sutarno, perwakilan wilayah Tambak.
– Winda Sandra Kurniasari, perwakilan wilayah Pabyongan.
– Maunah, keterwakilan perempuan.
– Suprapti, keterwakilan perempuan.
– Reni Kristiana Maharanti, keterwakilan perempuan.
Dengan terpilihnya sembilan anggota tersebut, tahapan pemilihan BPD di tingkat Desa Krosok dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses administrasi dan tahapan menuju pelantikan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Krosok, Susanto, S.A.P., menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan BPD di tingkat desa telah dilaksanakan.
“Alhamdulillah, proses pemilihan BPD Desa Krosok sudah selesai. Dari 18 orang yang mendaftar, telah terpilih perwakilan sesuai wilayah dan keterwakilan perempuan. Ada yang prosesnya melalui aklamasi dan ada pula yang melalui voting,” ujar Susanto.
Ia berharap anggota BPD terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik serta membangun sinergi dengan Pemerintah Desa Krosok dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Harapan kami, anggota BPD yang terpilih nantinya bisa menjalankan amanah dengan baik, menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan bersama-sama membangun Desa Krosok agar semakin baik,” tambahnya.
Mengenai pelantikan, Susanto menjelaskan bahwa tahapan tersebut selanjutnya menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pihak desa kini menunggu proses dan jadwal pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan selesainya pemilihan di tingkat desa, sembilan anggota BPD terpilih selanjutnya menunggu tahapan administrasi dan pelantikan sebelum secara resmi menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD Desa Krosok.
PEWARTA [ TEGUH SANTOSO ]
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:
Email: trikaryabangkit@gmail.com
WhatsApp: +62 877-8841-0108

















