ROROKEMBANG JEMBER — Jumantoro akhirnya buka suara. Ia meluruskan kabar yang beredar di media sosial dan kalangan wartawan yang menyebut dirinya “diberhentikan sebagai distributor pupuk”.
Menurut Jumantoro, kalimat itu harus ditempatkan secara terang dan utuh agar masyarakat tidak digiring pada kesimpulan seolah-olah dirinya diberhentikan karena melakukan pelanggaran dalam menjalankan usaha.
“Saya kurang lebih 17 tahun menjalankan usaha distribusi pupuk. Selama itu tidak pernah ada persoalan usaha yang menyebabkan saya diberhentikan. Kalau memang saya melakukan kesalahan, tunjukkan kesalahannya. Buka buktinya kepada publik. Jangan bangun opini seolah-olah saya diberhentikan karena bermasalah dalam menjalankan usaha,” tegas Jumantoro.
Menurut keterangannya, yang terjadi adalah pemberhentian sebagai Pelaku Usaha Distribusi (PUD) sebagaimana surat PT Pupuk Indonesia Nomor 28039/A/HM/C0701/ET/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Jumantoro menegaskan dirinya tidak menuduh siapa pun berada di balik keputusan tersebut. Namun, ia mempertanyakan waktunya.
Pemberhentian itu, menurut Jumantoro, terjadi setelah dirinya semakin keras menyuarakan penolakan terhadap rencana utang Pemerintah Kabupaten Jember sekitar Rp786 miliar serta beberapa kali turun bersama massa mengkritisi kebijakan pemerintahan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Apakah kedua peristiwa itu berhubungan?
Jumantoro tidak menyimpulkan demikian.
Tetapi pertanyaan itu, menurutnya, sah untuk diajukan.
“Jangan suruh rakyat bodoh. Jangan pula paksa rakyat menelan setiap kejadian tanpa boleh bertanya. Saya tidak menuduh siapa pun. Tetapi kalau waktunya berdekatan dengan sikap kritis saya, tentu saya berhak bertanya: apa alasan sebenarnya?” ujarnya.
YANG HILANG BUKAN CUMA USAHA
Di balik keputusan tersebut terdapat persoalan yang lebih pahit.
Jumantoro mengaku terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari kegiatan usahanya.
Karena itu, persoalan ini bukan sekadar perkara siapa mendapat atau kehilangan posisi dalam rantai distribusi pupuk.
Ada dapur keluarga yang ikut terdampak.
“Saya tidak meminta dikasihani. Saya tahu setiap perjuangan ada risikonya. Tetapi jangan lupa, ketika sebuah usaha berhenti, ada pekerja dan keluarganya yang ikut menerima akibatnya,” katanya.
Jumantoro mengaku tekanan bukan sesuatu yang baru baginya.
Ia menyebut pernah mengalami tekanan dan beberapa kali dipanggil ke Polda Jawa Timur setelah melaporkan dugaan korupsi bantuan sosial kelompok masyarakat (POKMAS) Jawa Timur di Jember kepada KPK.
Namun pengalaman tersebut, katanya, tidak akan membuat dirinya bungkam.
“Kalau saya salah, proses saya. Kalau usaha saya melanggar, tunjukkan pelanggarannya. Tetapi kalau saya bersuara membela petani dan mempertanyakan uang rakyat, jangan harap saya berhenti hanya karena kehilangan usaha.”
Jumantoro menegaskan akan tetap mengkritisi pemerintah, mengawal kepentingan petani, serta mempertanyakan setiap kebijakan yang menyangkut uang dan kepentingan masyarakat Jember.
Baginya, jabatan, akses usaha dan uang dapat datang dan pergi.
Tetapi suara tidak boleh diperjualbelikan.
“Kalau harga sebuah kritik adalah kehilangan usaha, saya siap menanggungnya. Uang bisa dicari, tetapi harga diri tidak bisa dibeli. Saya tidak akan menjual suara rakyat hanya untuk menyelamatkan usaha saya.”
Kini pertanyaannya sederhana:
Apa alasan objektif pemberhentian Jumantoro sebagai PUD?
Jika terdapat pelanggaran, buka dasar dan buktinya secara terang.
Jika keputusan tersebut murni keputusan bisnis atau evaluasi distribusi, jelaskan kriterianya.
Dan apabila sama sekali tidak berkaitan dengan aktivitas kritik Jumantoro terhadap Pemerintah Kabupaten Jember, penjelasan terbuka justru penting untuk memutus segala spekulasi.
Sebab dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah tidak boleh otomatis dicurigai sebagai permusuhan.
Kekuasaan boleh tidak nyaman mendengar kritik. Tetapi rakyat tetap mempunyai hak untuk bertanya.
Dan pertanyaan itu tidak boleh mati hanya karena orang yang bertanya kehilangan mata pencahariannya.
—
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai hubungan waktu antara pemberhentian sebagai PUD dan aktivitas kritik merupakan keterangan serta pertanyaan yang disampaikan Jumantoro, bukan kesimpulan bahwa terdapat intervensi atau pembalasan dari pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Pupuk Indonesia, Pemerintah Kabupaten Jember, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

















