banner 728x250
UNTAG'  

EKO PUGUH, SEMARAKKAN KEMERDEKAAN DI GEDUNG JUANG 45 SURABAYA

Ket. Eko Puguh (Advokat)
Ket. Eko Puguh (Advokat)
banner 468x60

​Promovendus Doktor Ilmu Hukum Eko Puguh Prasetijo turut menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gedung Juang 45 Surabaya. Momentum tersebut menjadi ruang refleksi untuk merawat semangat perjuangan, kebangsaan, sekaligus membicarakan perkembangan hukum di Indonesia.

​Kehadiran Eko Puguh di Gedung Juang 45 Surabaya berlangsung dalam suasana penuh semangat kebangsaan. Nuansa kemerdekaan terasa ketika para peserta kembali mengenang perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.

banner 325x300

​Bagi Eko, peringatan kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan. Di balik perayaan tersebut terdapat pesan sejarah tentang pengorbanan para pejuang yang harus terus diwariskan kepada generasi penerus.

​Gedung Juang 45 Surabaya menjadi ruang penting untuk menghidupkan kembali ingatan tersebut. Tempat bersejarah itu mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari perjuangan, keberanian, persatuan, dan pengorbanan yang tidak ringan.

​Acara tersebut juga dihadiri para profesor, doktor, dan guru besar (gubes). Kehadiran para akademisi itu turut memperkaya kegiatan, terutama melalui diskusi mengenai berbagai persoalan serta perkembangan hukum di Indonesia.

​“Tadi juga ada diskusi soal perkembangan hukum di Indonesia,” kata Eko Puguh, dalam kesempatan diskusi kecil di kediamannya, Central Park Juanda. According to him, forum semacam itu penting sebagai ruang bertukar gagasan di tengah perkembangan masyarakat dan perubahan berbagai aspek kehidupan bernegara.

​Diskusi tersebut menyoroti bahwa perkembangan hukum tidak dapat dilepaskan dari perubahan sosial, politik, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat. Hukum dituntut mampu mengikuti zaman tanpa kehilangan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

​Sebagai promovendus doktor ilmu hukum, Eko memandang semangat kemerdekaan memiliki kaitan erat dengan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum. Kemerdekaan harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-haknya.

​Menurutnya, pembangunan hukum tidak boleh terlepas dari tujuan bernegara. Hukum harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi instrumen untuk membangun kehidupan masyarakat yang tertib, bermartabat, dan sejahtera.

​Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi kesempatan untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan bangsa. Delapan puluh satu tahun kemerdekaan telah membawa Indonesia melalui berbagai perubahan, tantangan, dan dinamika kehidupan nasional.

​Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, nilai-nilai perjuangan tetap relevan. Kemajuan teknologi dan perubahan sosial tidak boleh membuat generasi muda kehilangan akar sejarah serta jati diri sebagai bangsa Indonesia.

​Eko menilai generasi penerus memiliki tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata. Pendidikan, pengabdian, penegakan hukum, serta kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian dari bentuk perjuangan pada era sekarang.

​Karena itu, semangat kemerdekaan tidak cukup hanya diwujudkan dengan mengibarkan bendera atau mengikuti berbagai kegiatan perayaan. Esensi kemerdekaan harus tercermin dalam sikap sehari-hari, terutama dalam menjaga persatuan dan menghormati hak sesama.

​Dalam perspektif hukum, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan. Kekuasaan harus berjalan dalam koridor konstitusi, sementara hukum harus memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.

​Kehadiran Eko Puguh bersama para profesor, doktor, dan guru besar di Gedung Juang 45 Surabaya akhirnya menghadirkan dua pesan sekaligus: merawat ingatan sejarah kemerdekaan dan terus menghidupkan tradisi intelektual dalam membicarakan masa depan hukum Indonesia. Dari ruang bersejarah itu, semangat kemerdekaan diharapkan tidak berhenti sebagai perayaan, tetapi berlanjut menjadi pengabdian, keadilan, dan kerja nyata bagi bangsa.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *