ROROKEMBANG
TEMANGGUNG — Menteri Pertanian Republik Indonesia menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional. Setiap kebijakan yang menyentuh sektor kesehatan, industri, maupun perdagangan diminta untuk mempertimbangkan dampaknya secara matang terhadap kehidupan para petani.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Arahan Menteri Pertanian RI pada acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Periode 2026–2031 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Naskah arahan dibacakan oleh Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si.
Dalam arahannya, Kementerian Pertanian menempatkan APTI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak petani serta menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan nasional demi mewujudkan kedaulatan ekonomi.
Areal Perkebunan Tembakau Terus Menyusut
Data Kementerian Pertanian menunjukkan tren penurunan luas areal perkebunan tembakau nasional dalam tiga tahun terakhir:
Tahun 2024: 267.123 hektar (melibatkan 527.332 KK petani).
Tahun 2025: Menyusut menjadi 248.382 hektar.
Estimasi 2026: Diproyeksikan kembali turun menjadi 238.124 hektar.
Penurunan ini menjadi perhatian serius Kementan karena berpotensi mengancam keberlanjutan produksi nasional dan mengganggu mata pencaharian jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada komoditas tembakau.
Dua Kebijakan Regulasi Jadi Sorotan
Kementerian Pertanian mencermati dua rancangan kebijakan yang dinilai berpotensi memberi dampak besar terhadap sektor hulu pertanian tembakau:
Rancangan Aturan Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar
Merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Wacana standar nikotin di bawah 1 persen (setara 10 mg/batang) dinilai sulit diterapkan pada varietas tembakau lokal Indonesia.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Penyeragaman Kemasan
Memuat aturan pencantuman peringatan kesehatan dan penyeragaman kemasan tanpa merek (kemasan polos) pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Karakteristik Tembakau Asli Indonesia Perlu Dilindungi
Kementan menyoroti bahwa tembakau lokal Indonesia seperti varietas Srintil dan Kemloko dari Temanggung, serta tembakau Madura, secara genetis memiliki kadar nikotin alami yang tinggi, yaitu berkisar 3 persen hingga 8 persen.
Karakteristik ini terbentuk akibat faktor agroklimat tropis, kondisi tanah vulkanis, dan teknik budidaya tradisional. Memaksa kadar nikotin di bawah 1 persen secara ilmiah sangat sulit dipenuhi tanpa merusak identitas dan mutu unggul tembakau khas Nusantara.
Dampak Kemasan Polos terhadap Industri dan DBHCHT
Dalam Rapat Harmonisasi RPermenkes pada Selasa (23/6/2026) yang difasilitasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Kementan menyampaikan tiga dampak kritis dari wacana penyeragaman kemasan rokok:
Risiko Maraknya Rokok Ilegal: Kemasan yang seragam membuat produk lebih mudah dipalsukan dan menyulitkan pengawasan di lapangan.
Penurunan Penyerapan Baku Petani: Meningkatnya peredaran rokok ilegal akan menekan kinerja industri legal, sehingga mengurangi volume serapan tembakau dari petani lokal.
Ancaman terhadap Penerimaan Negara dan DBHCHT: Penurunan penerimaan cukai akan menggerus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, DBHCHT memegang peran vital untuk pembiayaan alat mesin pertanian (alsintan), bantuan bibit unggul, pelatihan, hingga infrastruktur pertanian daerah.
Empat Langkah Strategis Kementan
Untuk melindungi keberlanjutan usaha tani tembakau, Kementan telah menyiapkan empat langkah strategis:
Optimalisasi DBHCHT: Menginstruksikan pemerintah daerah di sentra-sentra tembakau agar mengalokasikan anggaran DBHCHT secara tepat sasaran untuk petani.
Dukungan Data dan Kajian Ilmiah: Menyediakan basis data ilmiah dalam setiap pembahasan regulasi lintas kementerian dan lembaga.
Prioritas Penyerapan Tembakau Domestik: Mendorong regulasi yang mewajibkan industri pabrikan rokok memprioritaskan hasil panen petani dalam negeri.
Riset dan Pemuliaan Varietas: Bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi untuk mengembangkan varietas tembakau yang adaptif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Memperkuat Sinergi Lintas Sektor
Pemerintah menegaskan bahwa penyelamatan sektor pertembakauan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, pelaku usaha swasta, dan organisasi kemasyarakatan seperti APTI.
Dengan dikukuhkannya Kepengurusan DPN APTI Periode 2026–2031, APTI diharapkan semakin solid berperan sebagai jembatan aspirasi petani, menciptakan kepastian usaha, serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
CATATAN REDAKSI
Seluruh data, pernyataan, dan arah kebijakan dalam pemberitaan ini merujuk pada naskah resmi Arahan Menteri Pertanian RI yang dibacakan oleh Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si. (Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan, Ditjen Perkebunan Kementan) pada acara Pelantikan DPN APTI 2026–2031 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Redaksi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang memerlukan klarifikasi atau pelurusan informasi.


















