banner 728x250

DPRD Tulungagung Gelar Paripurna 3 Agenda: Setujui LPJ APBD 2025, Bahas KUA-PPAS 2027, dan Lantik PAW

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama sekaligus di Ruang Graha Wicaksana, Kamis (23/7/2026).

​Tiga agenda strategis tersebut mencakup persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW).

banner 325x300

​Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, serta dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pimpinan dan anggota legislatif, Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para camat.

​Terkait pertanggungjawaban APBD 2025, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dukungan DPRD dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. Meski Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK, ia menegaskan hasil tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya.

​”Catatan BPK ini harus menjadi evaluasi bersama untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tegas Ahmad Baharudin.

 

​Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disetujui oleh DPRD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk melalui tahap evaluasi.

​Pada agenda kedua, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memaparkan arah kebijakan rancangan KUA-PPAS 2027. Dokumen awal penyusunan anggaran tersebut difokuskan pada tiga pilar utama, yakni penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pemberdayaan ekonomi lokal, serta optimalisasi tata kelola pemerintahan yang baik.

​Rangkaian rapat paripurna kemudian diakhiri dengan prosesi pengucapan sumpah/janji pelantikan Wahyu Pratama Alamsyah dari Partai Demokrat sebagai anggota DPRD PAW. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif guna mengawal sisa masa jabatan 2024–2029.

 

 

PEWARTA [ TEGUH SANTOSO ]

 

Catatan Redaksi:

Tulisan ini merupakan opini penulis berdasarkan pandangan umum terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Silakan hubungi redaksi melalui:

 

Email: trikaryabangkit@gmail.com

WhatsApp: +62 877-8841-0108

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *