banner 728x250

Tukar Guling Tanah Kas Desa Besole Dituding warga Penuh Rekayasa

banner 120x600
banner 468x60

Roro Kembang Tulungagung – Setelah beberapa waktu lalu menerima surat dari YKBA yang mengadukan persoalan tukar guling tanah kas desa Besole, Komisi A DPRD Tulungagung, mengundang jajaran eksekutif untuk audiensi menyelesaikan masalah tersebut.(25/05) Audensi kali ini yang kedua sebelum nya audensi di lakukan pada 05/10 2020.

banner 325x300

Jajaran eksekutif yang diundang dan hadir dalam audiensi di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, di antaranya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tulungagung, Drs Eko Asistono, MSi. Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Camat Besuki, Kepala Desa Besole, Ketua Umum YKBA E Puguh P, dan BPN Tulungagung

Audiensi dengan pihak eksekutif tersebut sebagai kelanjutan untuk menyelesaikan persoalan tukar guling tanah kas Desa Besole. Komisi A meminta keterangan terkait yang telah dilakukan eksekutif dalam proses tukar guling tanah kas desa itu.

Saat audiensi berlangsung, Eko Asistono menyatakan terbitnya rekomendasi Bupati Tulungagung dalam tukar guling tanah kas Desa Besole sudah melalu kajian yang mendalam. Apalagi ia menyebut tanah pengganti tanah kas desa yang lama lebih luas dan merupakan tanah produktif. “Tanah yang lama luasnya 6.285 meter persegi dan yang pengganti luasnya 18.502 meter persegi, dan pihak Kementerian Dalam Negeri akan melakukan peninjauan ulang tentang kasus ini” pungkasya.

Bowo membeberkan permasalahan itu proses tukar guling tanah kas Desa Besole yang menurut mereka tidak sesuai dengan prosedur dan cenderung melanggar ketentuan perundang-undangan. Ada tiga permasalahan pokok yang ia utarakan, yakni terkait peruntukan tukar guling, rekomendasi yang hanya dari Bupati Tulungagung dan appraisal (penilaian) aset yang sudah dianggap kedaluwarsa.

Bowo salah satu Angota BPD besole mengatakan, berdasarkan keluhan dari beberapa warga adanya dugaan permainan atau rekayasa dalam proses tukar guling tanah kas desa tersebut. Pihaknya meminta kepada kepala desa dan panitia untuk menghentikan proses tukar guling tanah hingga mendapatkan kejelasan hukum. Pasalnya, pihaknya menilai banyak prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami melihat prosedur yang dijalankan masih banyak cacat hukum. Salah satunya masih banyak tahapan yang tidak dilalui,” tuturnya.Seperti tidak adanya musyawarah desa (musdes) yang ada hanya daftar hadir saja. Itu pun diduga terdapat rekayasa di dalam daftar hadir. Pasalnya, tulisan di dalam daftar hadir identik sama. Selain itu, tidak ada berita acara tanah pengganti yang relevan. Artinya, tanah pengganti tersebut tidak lebih produktif dari tanah kas desa tersebut karena lokasinya yang berada di hutan. Dan yang terpenting di ketaui , tukar guling tanah ini hanya untuk kepentingan pribadi bukan sebagai kepentingan umum. “Bahkan, perdes terkait tukar guling tanah diduga juga belum ada. Karena ketika rekom dari bupati sudah turun, pemdes seharusnya membuat perdes. Nah, ketika kepala desa ditanya soal perdesnya, dia menjawab tidak perlu perdes. Cukup surat keputusan desa saja,” papar Bowo, sapaan akrabnya.

Berdasarkan sepengetahuan Bowo, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Pada Bab III tentang tukar menukar. Bahwa tukar menukar tanah kas desa itu hanya untuk kepentingan umum. Sedangkan terkait tukar guling tanah kas Desa Besole tidak masuk dalam kategori pada peraturan tersebut. “Menurut kami dalam proses tukar guling tanah ini, hanyalah untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan umum,” tambahnya.

Sementara itu prawito mantan wakil BPD saat di konfirmasi di tempat berbeda menjelaskan ,proses tukar guling tanah ini juga telah melanggar kesepakatan awal antara warga pengguna dan panitia.…

Pewarta Teguh Santoso

banner 325x300