banner 728x250

Truk Tangki Solar Terguling di JLS Besuki, Polres Tulungagung Telusuri Legalitas BBM

banner 120x600
banner 468x60

    Rorokembang Tulungagung – Polres Tulungagung terus mendalami kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terguling di Jalur Lintas Selatan (JLS) Besuki pada Jumat (28/11/2025). Penanganan dilakukan secara menyeluruh oleh Satlantas dan Satreskrim Polres Tulungagung, mencakup aspek pelanggaran lalu lintas hingga dugaan ketidaksesuaian dokumen distribusi BBM.

Hasil penyelidikan Unit Laka Satlantas mengungkap bahwa sopir truk berinisial R (55), warga Kedungwaru, langsung dikenai tilang karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

banner 325x300

Petugas juga menelusuri kepemilikan kendaraan berdasarkan TNKB AG 9642 UT yang tercatat atas nama PT BPI Karangrejo. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut tidak ditemukan di lokasi. Saat ini, truk tangki disita dan diamankan di Gudang Barang Bukti Satlantas Tulungagung.

Sementara itu, Satreskrim Polres Tulungagung menelusuri legalitas solar yang diangkut. Penyidik ingin memastikan apakah BBM tersebut merupakan jenis subsidi atau non-subsidi. Dua saksi awal telah diperiksa, yakni sopir R dan P, administrator dari PT KSE Besuki selaku penerima BBM.

Berdasarkan keterangan sementara, solar dikirim oleh PT LBP Surabaya kepada PT KSE. Pengiriman telah dilakukan sebanyak tiga kali, dengan dua pengiriman sebelumnya berjalan lancar. Pada pengiriman ketiga, truk mengalami kecelakaan dan sekitar 6.000 liter solar tersisa setelah sebagian tumpah.

Untuk memastikan spesifikasi BBM, sampel solar dikirim ke Laboratorium LEMIGAS Kementerian ESDM dan Laboratorium ITS Surabaya. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam dua pekan.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Rabu (3/12/2025) terhadap D dari PT LBP selaku pengirim dan H sebagai perantara distribusi. Polisi juga telah melayangkan pemanggilan kepada pimpinan dan karyawan PT KSE, serta pihak PT BPI yang tercatat sebagai pemilik kendaraan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

“Kami memeriksa seluruh pihak, mulai dari sopir, perusahaan pengirim, penerima, hingga pemilik kendaraan. Kami juga menunggu hasil laboratorium untuk memastikan jenis BBM yang diangkut,” ujarnya.

Polres Tulungagung memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Pewarta T Santoso

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300