Rorokembang Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua mahasiswi di Jalan Umum Desa Rejomulyo, Kecamatan Kedungwaru, Jumat (31/10/2025).
Tersangka berinisial RAS (30), pengemudi bus AG 7762 US, diduga melakukan manuver berbahaya dengan mendahului kendaraan lain dari jalur kanan dan melewati marka jalan. Aksi ugal-ugalan itu menyebabkan bus menghantam dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan tersebut, dua mahasiswi, Zahrotun Mas’udah (22) dan Faizatun Maghfiroh (22), meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara seorang pengendara lainnya, Andri Yoga Pratama (28), mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis.
Kedua korban diketahui merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung asal Kabupaten Jombang. Peristiwa tragis itu menimbulkan duka mendalam di lingkungan kampus, rekan sejawat, dan keluarga korban yang datang ke rumah sakit untuk menjemput jenazah.
“Tersangka kita sangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,” tegas Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Sabtu (1/11/2025).
Kompol Arie menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka dinyatakan negatif narkoba, namun proses hukum tetap dilanjutkan karena unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa telah terpenuhi.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung Ipda Gerry Permana menjelaskan, hasil interogasi menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut dua motif klasik yang menjadi pemicu tindakan berbahaya tersebut.
“Pertama, mengejar jadwal trayek. Kedua, takut disusul bus lain yang bisa menyebabkan rebutan penumpang. Ini alasan klasik yang sering kami temui di lapangan,” ungkap Ipda Gerry.
Menurutnya, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa tersangka RAS pernah melakukan pelanggaran serupa pada 15 September 2025 di kawasan Ngujang, dengan aksi “ngeblong” yang sempat terekam dan diunggah di akun Instagram resmi Satlantas Polres Tulungagung. Atas pelanggaran itu, tersangka telah dikenai sanksi tilang.
Menanggapi meningkatnya pelanggaran lalu lintas oleh sopir bus antarkota, Polres Tulungagung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Pengelola Terminal Gayatri akan memperketat pengawasan armada melalui mekanisme pemberhentian sementara operasi bus hingga pengemudi dinyatakan layak jalan oleh tiga instansi terkait.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi bus maupun angkutan umum untuk mengutamakan keselamatan dan tidak melakukan manuver berbahaya seperti ngeblong. Satu kesalahan kecil di jalan bisa menghilangkan nyawa,” pungkas Kompol Arie.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















