ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Keselamatan pengguna jalan di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan. Seorang pelajar bernama Radis, warga Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo, dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal saat melintas di jalur menuju Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Segawe. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kondisi permukaan jalan yang tertutup lumpur tebal dan licin akibat aktivitas mobilisasi truk pengangkut material tambang galian C. Peristiwa yang menimpa Radis terjadi pada pagi hari saat jam sibuk keberangkatan sekolah dan aktivitas warga. Korban yang mengendarai sepeda motor kehilangan kendali saat melintasi aspal yang tertutup lapisan tanah basah. Kejadian ini memantik reaksi keras dari masyarakat setempat yang menilai adanya pembiaran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional tambang di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga di lokasi, jalur yang menghubungkan Desa Karanganom dan area sekitarnya tersebut memang menjadi rute utama bagi armada truk bertonase berat yang mengangkut material dari lokasi galian C. Material tanah liat yang menempel pada roda truk terbawa hingga ke jalan raya. Situasi ini diperparah saat hujan turun atau kondisi udara lembap di pagi hari, mengubah debu tanah menjadi lumpur licin yang sangat membahayakan pengendara roda dua.
“Kondisi jalannya sangat licin, tingkat bahayanya meningkat drastis terutama setelah hujan atau pagi hari saat embun turun. Keluhan ini sebenarnya sudah sering disampaikan oleh warga, namun sayangnya truk-truk pengangkut material tersebut tetap beroperasi tanpa ada upaya pembersihan jalan yang memadai,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Warga menyayangkan minimnya prosedur keselamatan yang diterapkan oleh pengelola tambang. Idealnya, dalam standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan material tambang, setiap kendaraan yang keluar dari area wajib membersihkan roda sebelum memasuki jalan umum untuk mencegah tercecernya material yang dapat membahayakan publik. Insiden jatuhnya pelajar ini dinilai warga sebagai bukti nyata dampak eksternalitas negatif dari aktivitas ekonomi yang tidak mengindahkan aspek keselamatan publik. Masyarakat Desa Karanganom mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait, baik Dinas Perhubungan maupun Satpol PP, serta aparat penegak hukum setempat.
Narasi yang berkembang di tengah masyarakat bahkan mengarah pada dugaan bahwa para pelaku usaha galian C di wilayah tersebut seolah ‘kebal hukum’. Dugaan ini muncul lantaran meski dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur sudah kasat mata—bahkan hingga memakan korban—belum terlihat adanya tindakan penertiban (razia) atau sanksi administratif yang tegas terhadap operasional truk yang melanggar aturan kebersihan jalan umum. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha wajib menjamin bahwa aktivitasnya tidak mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas negara. Jalan raya adalah fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan jalur khusus yang bisa dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak pengusaha tambang.
Menyikapi insiden yang menimpa Radis dan potensi korban-korban selanjutnya, elemen masyarakat Desa Karanganom menyampaikan desakan terbuka. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penertiban.
Tuntutan warga mengerucut pada tiga hal utama:
-
Pembersihan Rutin: Menuntut pengelola tambang bertanggung jawab penuh membersihkan sisa tanah di jalan raya setiap harinya.
-
Penegakan Sanksi: Meminta aparat memberikan sanksi tegas, mulai dari tilang hingga pembekuan izin operasional jika terbukti melanggar Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).
-
Evaluasi Jam Operasional: Mengkaji ulang jam operasional truk agar tidak berbarengan dengan jam keberangkatan sekolah dan aktivitas pagi warga.
“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru ada tindakan. Ini adalah bentuk kelalaian yang harus segera direspons oleh negara,” tambah warga tersebut dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi (konfirmasi) dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait langkah konkret penanganan jalur licin di Desa Karanganom tersebut. Masyarakat masih menunggu bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi warganya.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















