ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sebagai langkah konkret, petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan ketat terhadap lalu lintas ternak di Pasar Hewan Terpadu (PHT), Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, pada Rabu (4/2/2026).
Langkah proaktif ini diambil menyusul dinamika pergerakan hewan ternak di wilayah Jawa Timur yang mulai meningkat. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara mendetail terhadap setiap sapi dan kambing yang masuk ke area pasar.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung, Agus Nuswantoro, mengonfirmasi bahwa hasil sidak kali ini menunjukkan kondisi yang cukup menggembirakan. Seluruh ternak yang diperjualbelikan di PHT Sumberdadi dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi. “Hingga saat ini, kami tidak menemukan adanya indikasi ternak sakit yang masuk atau diperjualbelikan di pasar. Semua sapi dan kambing yang diperiksa menunjukkan kondisi fisik yang baik dan bebas dari gejala klinis PMK,” ujar Agus saat ditemui di sela-sela peninjauan.
Agus menambahkan, meskipun saat ini terdapat total laporan sebanyak 59 kasus PMK di seluruh wilayah Tulungagung, jumlah tersebut masih terkendali. Seluruh ternak yang terinfeksi sedang dalam masa pengobatan intensif, dan sebagian besar di antaranya dilaporkan telah menunjukkan kemajuan kesembuhan yang signifikan.
Dalam menjaga sterilitas pasar, Dinas Peternakan tidak bekerja sendiri. Mereka bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tulungagung selaku pengelola pasar untuk menerapkan protokol kesehatan hewan yang ketat.
Beberapa langkah strategis yang dijalankan meliputi:
-
Desinfeksi Rutin: Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan secara berkala terhadap lingkungan pasar, kandang komunal, hingga alat transportasi yang mengangkut ternak.
-
Posko Kesehatan: Penempatan petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) secara permanen pada setiap hari pasaran untuk melakukan screening awal.
-
Validasi Dokumen: Pemeriksaan ketat terhadap Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi ternak yang berasal dari luar daerah.
“Kami juga mengintensifkan edukasi kepada para pedagang. Kami menekankan bahwa kejujuran pedagang mengenai kondisi kesehatan ternak adalah kunci utama agar pasar tetap beroperasi dengan aman,” tambah Agus.
Selain di Pasar Hewan Terpadu Sumberdadi yang beroperasi setiap pasaran Pahing, pengawasan serupa juga dilakukan secara konsisten di Pasar Hewan Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, setiap pasaran Wage. Menurut Agus, kesadaran kolektif antara pemerintah, pedagang, dan peternak menjadi pilar utama dalam mempertahankan status Tulungagung sebagai zona yang terkendali dari penyakit menular. “Sampai hari ini, aktivitas jual beli masih berjalan normal dan aman. Pedagang kini jauh lebih selektif dalam memilih hewan yang akan mereka bawa ke pasar,” tegasnya.
Imbauan untuk Peternak dan Pedagang
Guna mempertahankan kondisi kondusif ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung mengeluarkan tujuh poin imbauan penting bagi seluruh stakeholder peternakan:
-
Wajib menyertakan SKKH dalam setiap transaksi jual beli.
-
Dilarang keras membawa atau menjual hewan yang menunjukkan gejala sakit.
-
Memperketat biosekuriti di tingkat kandang mandiri.
-
Memastikan seluruh ternak sudah mendapatkan vaksinasi PMK dosis lengkap.
-
Memprioritaskan serapan ternak lokal Tulungagung yang memiliki cakupan vaksinasi tinggi.
-
Segera melaporkan temuan kasus sakit kepada petugas Puskeswan terdekat.
-
Mendukung penuh program pengendalian penyakit hewan menular dari pemerintah.
Dengan pengawasan yang konsisten dan dukungan dari masyarakat, diharapkan rantai penyebaran PMK di Tulungagung dapat diputus sepenuhnya, sehingga roda ekonomi sektor peternakan tetap berputar stabil di tahun 2026 ini.
Pewarta T Santoso
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















