banner 728x250

Seruan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibawa : Ini Saatnya Tulungagung Berhenti Bernegosiasi dengan Kotoran Sistem

Ket Photo, Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo.S.E.,ME bersama Adv. Eko Puguh Prasetijo.,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE.,CPArb.,CPL pimred rorokembang.com
Ket Photo, Bupati Tulungagung, H.Gatut Sunu Wibowo.S.E.,ME bersama Adv. Eko Puguh Prasetijo.,S.H.,M.H.,CPM., CPCLE.,CPArb.,CPL pimred rorokembang.com
banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG TULUNGAGUG – Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibawa, S.E., M.E. menyampaikan pernyataan politik-hukum yang tegas, elegan, dan berorientasi pada pembenahan sistem kekuasaan daerah. Pesan ini bukan sekadar ucapan seremonial, melainkan pernyataan sikap yang memiliki implikasi strategis terhadap arah tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.

Beliau menegaskan melalui pernyataannya:
“Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga elemen ini memiliki peran strategis sekaligus peluang yang sama untuk mendorong perubahan. Gerakan kolektif dari ketiganya akan membawa dampak besar bagi bangsa dan negara, khususnya bagi Kabupaten Tulungagung. Mari kita sinergikan hati, padukan langkah, satukan aksi, basmi korupsi.”

banner 325x300

Buka tautan ini https://youtu.be/XYSMaVyOouc?si=Z2S6CWFulBDQWKAK

Pernyataan Bupati Tulungagung merupakan bentuk keberanian politik yang menegaskan bahwa integritas tidak dapat ditawar dan tidak boleh dinegosiasikan dengan alasan apa pun. Dalam pandangan politik hukum, pesan tersebut adalah intervensi normatif terhadap praktik kekuasaan yang selama ini berpotensi menyisakan ruang distorsi. Dengan menempatkan integritas sebagai dasar rekonstruksi kebijakan publik, Bupati menggeser orientasi kekuasaan dari sekadar administrasi menuju etika penyelenggaraan negara.

Seruan ini menyiratkan penegasan bahwa:
– Tidak ada ruang toleransi bagi praktik kompromi kekuasaan.
– Mekanisme informal yang merusak legitimasi hukum harus dihentikan segera.
– Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha wajib bergerak dalam satu kesadaran normatif: integritas sebagai fondasi tata kelola.

Dalam kerangka politik hukum, pesan ini memperlihatkan reposisi kekuasaan daerah yang lebih modern: kekuasaan yang menolak segala bentuk penyimpangan, menghapus ruang kelonggaran yang berpotensi menjadi celah korupsi, dan membangun struktur birokrasi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Dengan demikian, seruan Bupati tidak hanya menandai komitmen moral, tetapi juga memancarkan sinyal kepada seluruh pemegang kepentingan bahwa zaman pembiaran terhadap praktik koruptif telah berakhir. Integritas kini menjadi instrumen politik hukum yang wajib diinternalisasi oleh seluruh elemen daerah.

Melalui pendekatan ini, Tulungagung sedang menegakkan paradigma baru: pemerintahan yang berani, berintegritas, dan menolak kompromi terhadap segala bentuk distorsi kekuasaan. Seruan ini layak dipahami sebagai momentum strategis untuk memastikan bahwa Tulungagung tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga kemajuan dalam kualitas pemerintahan dan martabat hukum.

Seruan Bupati Tulungagung merupakan deklarasi yang menegaskan bahwa integritas adalah kewajiban hukum sekaligus agenda strategis pemerintahan. Dengan keberanian politik untuk menantang budaya lama, Tulungagung menempatkan dirinya sebagai daerah yang siap memasuki tahap baru pemerintahan: bersih, modern, dan berkeadaban hukum.

Penulis : Eko Puguh Prasetijo

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300