banner 728x250

SEREMONIAL HANYA SAMPAH BIROKRASI

banner 120x600
banner 468x60

Editorial Nasional rorokembang.com | Negara Hukum, Anggaran Publik, dan Kerja Nyata

Oleh: Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H.CPM.,CPCLE.,CPARb.,CPL
Pimpinan Redaksi rorokembang.com

banner 325x300

LEAD
Sudah waktunya kita berhenti berpura-pura sopan pada kebiasaan yang jelas-jelas merugikan publik. Seremonial pemerintahan yang berakhir pada tepuk tangan, foto, dan unggahan media sosial bukan prestasi, melainkan sampah birokrasi yang menyedot anggaran tanpa dampak nyata.

EDITORIAL UTAMA
Jika sebuah kegiatan tidak mempercepat layanan, tidak meringankan beban hidup masyarakat, dan tidak memberi hasil terukur, maka kegiatan itu tidak layak dibiayai uang publik. Ini bukan soal selera kepemimpinan, tetapi soal kemanfaatan hukum.

Seremonial nir-manfaat bukan tradisi yang harus dirawat. Ia adalah praktik usang yang bertentangan dengan asas kemanfaatan dan akuntabilitas dalam hukum administrasi negara¹.
Dalam negara hukum, anggaran publik bukan milik birokrasi, melainkan titipan rakyat. Setiap rupiah yang dihabiskan tanpa manfaat adalah kegagalan tata kelola.

VERSI GEN Z (LURUS & MENYENTAK)
Ngomong blak-blakan ae.
Rakyat ora butuh acara rame.
Rakyat butuh urusan rampung.

Kalau anggaran miliaran
habis buat seremoni,
tapi hidup warga tetep angel,
itu pemborosan.

Tepuk tangan habis sore ini.
Dampak kebijakan diuji bertahun-tahun.

PENEGASAN HUKUM
Pembiaran terhadap kebijakan nir-manfaat berpotensi melanggar asas kemanfaatan, akuntabilitas, dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014². Jika dilakukan secara sistematis, praktik tersebut membuka risiko penyalahgunaan wewenang sebagaimana dilarang Pasal 17 UU yang sama³.

PENUTUP
Seremonial hanya sampah birokrasi jika boros anggaran dan miskin dampak. Dan sudah saatnya kebiasaan ini ditinggalkan. Bukan demi sensasi, tetapi demi negara hukum yang waras, pemerintahan yang jujur, dan anggaran yang benar-benar bekerja untuk rakyat.

CATATAN KAKI
¹ Asas kemanfaatan dan akuntabilitas merupakan bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
² Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
³ Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.

Eko Puguh – RoroKembang.com

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300