banner 728x250

SAATNYA KAPOLRI BERTINDAK ATAS PENGERUSAKAN RUMAH-RUMAH WARGA DESA NATAR, KEC. NATAR, KAB. LAMPUNG SELATAN TANGGAL 13 JANUARI 2025 DIDUGA DILAKUKAN OLEH PTPN VII LAMPUNG DENGAN MENGERAHKAN SEKITAR 250 PERSONIL TNI, POLRI DAN SATPOL PP SECARA SEWENANG-WENANG DAN DIDUGA ILEGAL

banner 120x600
banner 468x60

    ROROKEMBANG LAMPUNG — Sekitar Pk. 11.00 WIB bertempat di Desa Natar, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Kuasa Hukum Rakyat Pencari Keadilan, Para Advokat EMAS LAW FIRM, Moch. Ansory, S.H., Ujang Kosasih, S.H., dan Suliswati, S.H. menemui Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda di Lahan Desa Natar, Kec. Natar Kab. Lampung Selatan;
Moch. Ansory menanyakan : 1. Apakah Hari ini, Senin 13 Januari 2025 Ada surat Perintah Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Kalianda dan dijawab oleh Juru Sita PN. Kalianda dengan tegas “Tidak ada”;
Moch. Ansory, S.H. Melanjutkan Pertanyaannya kepada Juru Sita, Kenapa Hari ini (13-01-2025) Kalian (Juru Sita.Red) Berada di sini dan ada Ratusan Anggota Polisi, TNI, Satpol PP dan Para Muspida/Muspika yang terkesan akan melakukan Eksekusi Riel (Ada Fiat Ketua Pengadilan) di Desa Natar, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan seperti yang kami lihat hari ini ?;
Atas Pertanyaan tersebut Juru Sita PN. Kaianda menjawab, akan saya jelaskan Kami Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda hari ini berada disini karna diminta oleh Pihak PTPN VII agar Menjelaskan Kepada Para Anggota POLRI, Anggota TNI, Anggota Satpol PP, Muspida/Muspika yang telah hadir disini, Bahwa Kami Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda Telah Melakukan Eksekusi Riel Di Desa Sidosari Pada Hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 yang lalu dan Lahan yang dimohonkan Eksekusi Telah Kami serahkan Pada Pihak PTPN VII sebagai Pihak Yang memohon Eksekusi dan Tugas Kami sudah Selesai tertanggal 31 Desember 2024 yang lalu;
Atas Jawaban Juru sita diatas UJANG KOSASIH, S.H. salah satu Kuasa Hukum dari Emas Law Firm menegaskan Dengan kata lain hari ini Tidak ada Eksekusi Riel dan dijawab “TIDAK ADA”, hari ini adalah acara Pihak PTPN VII akan menguasai lahan yang sudah kami serahkan pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, Adapun caranya terserah pihak PTPN VII lanjut sang Juru Sita PN. Kalianda;
Ujang Kosasih Menegaskan Jadi Kalau Hari ini Terjadi Eksekusi Ilegal menjadi tanggung jawab pihak PTPN VII dan bukan tanggung jawab Pihak Pengadilan, Begitu ?, baik Lanjut Ujang Kosasih bahwa apabila pada hari ini terjadi Eksekusi oleh PTPN VII untuk menguasai lahannya dengan cara melakukan Eksekusi Ilegal dan segala risikonya akan ditanggung PTPN VII;
Atas Penjelasan dari Juru sita PN. Kalianda tersebut Dapat disimpulkan Bahwa 250 anggota Polri, TNI, Satpol PP, Muspida/Muspika yang Hadir disini Bukan Alat Negara sebagai Tindakan mengamanan sebagimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku Tentang Pelaksanaan Eksekusi, Tetapi apabila Hari ini Terjadi Eksekusi Ilegal yang dilakukan oleh PTPN VII dengan cara menghancurkan rumah-rumah warga dapat diduga Anggota POLRI dan yang lainnya adalah sebagai Backing PTPN VII;
Pertanyaannya Ujar Penasehat Hukum Emas Law Firm, Apakah Polisi dan yang lainnya hari ini telah Menjadi Backing PTPN VII dengan dalih Alat Negara dibenarkan oleh Hukum, Kita lihat saja nanti, Ujar Ujang Kosasih, S.H. yang dibenarkan oleh Moch. Ansory, S.H., SEBAGAI Partner Kerjanya
Dan apabila nanti ternyata Eksekusi dilakukan oleh Pihak PTPN VII Terjadi hari ini dan Pihak POLISI melakukan Pembiaran apabila Melihat Rumah-Rumah Warga di hancurkan diam saja dan tidak mencegah maka diduga telah terjadi Pembiaran oleh karena Menurut Kapolri SERAGAMMU untuk Melindungi, Mengayomi, Melayani Masyarakat dan Penegaan Hukum Tetapi Hari ini Rumah-Rumah Warga dirusak, dirobohkan dan diratakan dengan tanah tanpa hati Nurani oleh Pihak PTPN VII didepan Matanya Namun Mereka Tidak Mencegahnya;
Oleh karenanya Kami akan langsung Melaporkan/Mengadukan Tindakan Ilegal Tersebut Pada SPKT Polda Lampung, Ujar Moch. Ansory, S.H. mengakhiri Infonya kepada Media Rorokembang (RED. 15-01-2025);

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

banner 325x300

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300