
rorokembang Tulungagung – Media Siber Roro kembang .id dan yayasan konsumen Berdaya Abadi kota Tulungagung audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Bertempat di ruangan Kajari Tulungagung, dalam kesempatan itu turut hadir Nanang Rohmat selaku ketua team investigasi YKBA bersama sukaji dan Teguh Santoso jurnalis Rorokembang.id Tulungagung, 03/06/2021
Kehadiran YKBA dan Rorokembang.id di Kejari Tulungagung diterima langsung oleh Kepala Kejari Tulungagung mujiharto SH,MH, juga Kasi Intel Kajari Agung tri Raditya Tulungagung, menyambut baik kedatangan rombongan dan YKBA dengan positif dan baik. Meskipun saat masuk menemui kajari tidak di perkenankan membawa tas juga HP,
Dalam kesempatan ini YKBA dan rorokembang.id mengajak Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk bersinergi di bidang apapun demi terciptanya Tulungagung yang kondusif terkait pemberitaan dalam kegiatan di kejaksaan.
Ketua investigasi YKBA mengatakan, kedatangan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk memperkenalkan diri ke kejaksaan. Bahwa YKBA ini Bergerak di dalam perlindungan konsumen sedangkan rorokembang di bidang pemberitaan yang tergabung di dalamnya.
Sedangkan kepala kejari bertutur “Kita di Kejaksaan Negeri Tulungagung ingin bersinergi antara media dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait untuk pemberitaan yang ada di Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk saling membantu mensosialisasikan,” ujarnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung , bahwa kedatangan YKBA ini untuk beraudiensi sangat baik untuk ke depannya. Sedangkan saat ini kajari Tulungagung berupaya pencegahan dengan semaksimal mungkin, agar tidak terulang kasus seperti tahun 2018 kemarin. Begitu pula dengan dinas pendidikan.
Kajari Tulungagung Mujiarto menjelaskan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memiliki tugas dan fungsi, salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi.
Saat bersafari tersebut, Mujiarto meminta kepala sekolah bisa membuat terobosan dalam pelaksanan proses belajar mengajar “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama, olehnya itu mohon digagas bagaimana memanfaatkan situasi saat ini agar efektif dalam proses mengajar, sebab peserta didik harus mendapatkan pengetahuan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan anggaran di sekolah, dirinya mengingatkan para kepala sekolah agar berhati-hati, khususnya pengelolaan dana BOS yang merupakan uang negara. Dan tidak ada lagi soal titipan siswa saat pendaftaran
“Sehingga jika terjadi penyimpangan dalamnya, maka itu termasuk ranah tindak pidana korupsi.saya wanti-wanti agar pengelolaan dana BOS itu sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Saat di singung mengenai sosialisasi kedesa desa, Mujiharti membeberkan,Penegakan hukum tidak hanya semata-mata bersifat Refresif dan Retributif untuk mempidanakan pelakunya saja, melainkan harus memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat dan adanya kesamaan dalam menentukan tujuan, kesepakatan, sikap dan keteguhan hati untuk melakukan pengabdian terbaik bagi negara.pungkasnya.
Pewarta Teguh Santoso

















