banner 728x250

  “Rekonstruksi Hukum Perlindungan Konsumen di dalam menyambut hadirnya Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) ” EKO PUGUH PRASETIJO, S.H., M.H.,CPM,CPCLE.,CPArb.,CPL (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 46 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300
Disusun oleh : Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H

NIM : 1332300060

Hak-hak konsumen penting bagi masyarakat dunia dan Indonesia khusunya,  untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen., Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks di era digitalisasi, terutama dengan kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pasar nasional telah semakin terbuka karena globalisasi ekonomi dan penetrasi teknologi digital ke berbagai aspek kehidupan. “Digitalisasi telah mengubah cara kita bertransaksi, membayar, dan berbelanja. Hadirnya AI, meskipun dapat meningkatkan produktivitas dan ekonomi, juga membawa dampak yang kompleks dan harus dihadapi dengan hati-hati untuk melindungi konsumen,” AI dapat memengaruhi penentuan produk atau jasa yang ditampilkan dalam mesin pencarian atau aplikasi, serta memengaruhi biaya dan jalur dalam layanan seperti transportasi online. Selain itu, keamanan data dan privasi konsumen juga menjadi perhatian serius, terutama di tengah meningkatnya kejahatan siber di Indonesia.   “BPKN berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi digital dan AI berlangsung secara adil dan bertanggung jawab bagi konsumen. Kami ingin melindungi konsumen dari potensi risiko yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi ini,” tambahnya.

 

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, BPKN akan fokus pada pemberdayaan konsumen di era digitalisasi. Mereka juga akan memperhatikan dampak AI, perdagangan lintas batas, dan menyediakan penyelesaian sengketa secara online melalui online dispute resolution (ODR).

 

“BPKN akan terus memberdayakan konsumen, terutama yang rentan seperti anak-anak, perempuan, dan orang tua. Kami juga akan memperkuat kerja sama internasional dalam melindungi konsumen dari perdagangan lintas batas dan menjalin kemitraan dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya di bawah naungan PBB,” Mufti menegaskan.

Dengan upaya ini, BPKN bertekad untuk melindungi hak-hak konsumen di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat.[1]

Manusia sekarang hidup di peradaban modern yang menuntut segala sesuatu serba cepat, efektif dan efisien. Modern menjadi sebuah identitas yang seolah harus melekat pada semua perangkat kehidupan manusia. Sisanya dianggap kuno, tradisional dan ketinggalan zaman. Perkembangan sains dan teknologi telah menyebabkan pelbagai perubahan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu perkembangan sains dan teknologi yang tengah melaju dengan sangat pesat adalah perkembangan di bidang teknologi informasi. Hal ini antara lain ditandai dengan kelahiran internet, yang secara keilmuan disebut sebagai ruang-maya (cyberspace)[2] .

Cyberspace menjadi produk digital terkini yang mampu menerobos batas ruang dan waktu, termasuk negara yang selama ini dibatasi oleh wilayah territorial. Menurut Howard  heingold, cyberscpace adalah sebuah ruang imajiner atau ruang maya yang bersifat artificial, dimana setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara-cara yang baru [3]. Melalui cyberspace, semua orang terhubung melalui international network (internet), dapat saling berinteraksi dengan siapapun, kapanpun, dimanapun. Cyberspace telah menjelma menjadi ruang publik (publicsphere) sebagaimana diungkapkan oleh Hubermas. Internet menjadi media diskusi publik yang terbuka bagi setiap individu tentang berbagai tema tanpa pembatasan. Cyberspace juga telah mengalihkan kegiatan manusia yang semula dilakukan didunia nyata. Kehadiran email,weblog, chat, webcam sampai dengan facebook dan twiter, kemudian adanya elearning,e-commerce dan e-banking menjadi media baru beraktivitas yang selama ini dilakukan secara fisik. Perubahan revolusioner di atas dalam realitasnya tidaklah selalu berefek positif, karena hasil karya teknologi dikenal selalu berwajah ganda, yakni di satu sisi memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, namun di sisi lain juga memberikan kemudahan, bahan memperluas tindak kejahatan secara global. Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam arti positif maupun negatif, dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap mental setiap anggota masyarakat[4]. Pada perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor yang

menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya kejahatan[5].

 

Kecerdasan buatan (AI) telah merambah ke berbagai aspek kehidupan sehari-hari dan memberikan dampak positif yang signifikan. Jadi, keberadaan AI tidak hanya menciptakan kemudahan, tetapi juga meningkatkan efisiensi berbagai tugas manusia.

Maka dari itu, melalui pemanfaatan AI yang bijaksana, kita dapat memahami bagaimana inovasi ini telah mengubah dan memperkaya cara manusia berinteraksi dengan teknologi. Nah, agar memperdalam pemahaman Anda, mari telaah lebih lanjut tentang implementasi dan contoh AI melalui artikel berikut!

Apa Itu Kecerdasan Buatan (AI)?

AI atau Artificial Intelligence adalah simulasi kecerdasan manusia yang diproses oleh mesin. Sederhananya, AI merupakan kemampuan komputer atau mesin untuk meniru dan melakukan tugas-tugas yang umumnya memerlukan kecerdasan manusia.

Tujuan utama dari AI adalah menciptakan sistem yang dapat memproses informasi, belajar dari pengalaman, dan menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan. Sekarang ini, implementasi kecerdasan buatan telah mencakup berbagai bidang, termasuk pengenalan wajah, penerjemahan bahasa, hingga pengelolaan keuangan.

Oleh sebab itu, perkembangan AI dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan berbagai aspek kehidupan sehari-hari, baik secara individual maupun industri[6].

Rawls seorang filsuf modern  berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). John Rawls, , menawarkan perspektif lain melalui teori keadilan distributifnya. Menurut Rawls, keadilan dapat dicapai melalui prinsip-prinsip yang dirancang untuk memastikan distribusi hak dan kewajiban yang adil dalam masyarakat. Namun, algoritma AI yang digunakan dalam sistem hukum sering kali dirancang berdasarkan data historis yang mencerminkan ketimpangan sosial. Hal ini menimbulkan risiko bahwa penggunaan AI justru akan memperkuat bias yang sudah ada, bertentangan dengan tujuan hukum untuk menciptakan keadilan yang merata. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya harus mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga harus mampu mengarahkan penggunaannya agar tetap sejalan dengan nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar eksistensinya.Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau mengganggu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah[7].

Secara filosofis, hukum telah lama dianggap sebagai manifestasi nilai-nilai keadilan, moralitas, dan kemanusiaan. Dalam pandangan klasik, hukum bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama. Pemikiran Immanuel Kant, misalnya, menekankan pentingnya otonomi manusia dalam pengambilan keputusan, di mana setiap individu dipandang sebagai makhluk rasional yang mampu membuat keputusan berdasarkan etika dan moral. Namun, kehadiran AI, yang tidak memiliki kapasitas moralitas dan kesadaran, menantang konsep ini. Apakah mesin yang hanya mampu mengikuti logika algoritma dapat dianggap berkontribusi pada pencapaian keadilan yang sejati? Ini menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang dihadapi oleh para filsuf hukum saat ini.

Hukum, dalam tradisi filsafat, juga dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan tatanan sosial yang harmonis. Hegel, misalnya, berpendapat bahwa hukum adalah ekspresi dari kebebasan yang terorganisasi dalam masyarakat. Namun, AI menghadirkan dilema baru: bagaimana hukum dapat tetap menjadi alat kebebasan jika pengambilan keputusan hukum semakin bergantung pada teknologi yang berada di luar kendali individu? Apakah ini akan mengarah pada tatanan sosial yang lebih baik atau justru menimbulkan ketidakadilan baru karena kesenjangan akses terhadap teknologi tersebut?

 

Dalam praktiknya, AI telah membawa transformasi besar di berbagai aspek penerapan hukum. Di bidang litigasi, teknologi ini digunakan untuk melakukan analisis data secara cepat melalui e-discovery dan legal analytics. Pengacara dapat menghemat waktu dan sumber daya dengan mengandalkan AI untuk menemukan preseden atau dokumen hukum yang relevan. Namun, ada risiko bahwa pendekatan ini menjadi terlalu bergantung pada data historis tanpa memperhatikan konteks sosial yang dinamis.

AI juga digunakan dalam  berbagai hal seperti tersebut dibawah ini :

di antaranya:

Asisten virtual: AI dapat digunakan sebagai asisten virtual di aplikasi transportasi online dan media sosial.

Chatbot: AI chatbot dapat digunakan sebagai asisten koding, pencari resep masakan, alat bantu pengerjaan tugas sekolah, dan teman percakapan.

Rekomendasi produk: AI dapat digunakan untuk merekomendasikan produk di online shop berdasarkan kebiasaan pengguna dalam mencari atau membeli produk.

Rekomendasi lagu: AI dapat digunakan untuk merekomendasikan lagu-lagu dengan genre musik favorit pengguna di platform streaming musik.

Diagnosis penyakit: AI dapat digunakan untuk mendiagnosis penyakit secara otomatis di bidang kesehatan.

Otomatisasi tugas: AI dapat digunakan untuk mengotomatisasi tugas-tugas rutin dan berulang, seperti proses otomatisasi di lini produksi, tugas administratif, dan analisis data besar.

Pemantauan performa aplikasi: AI dapat digunakan untuk memantau performa aplikasi.

Pemeliharaan prediktif: AI dapat digunakan untuk pemeliharaan prediktif.

Penelitian medis: AI dapat digunakan untuk penelitian medis.

Deteksi kotoran: AI dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan kotoran atau benda asing pada hidangan [8].penyusunan dan peninjauan kontrak secara otomatis. Platform seperti Luminance atau Contract Express memungkinkan para praktisi hukum untuk menyelesaikan tugas administrasi dengan lebih efisien. Meski demikian, pertanyaan tentang tanggung jawab hukum atas kesalahan yang mungkin timbul dalam kontrak yang dibuat oleh AI masih menjadi perdebatan. Lebih jauh lagi, teknologi AI telah diterapkan dalam predictive policing, di mana algoritma digunakan untuk memprediksi lokasi dan waktu kejahatan berdasarkan data historis. Meskipun inovasi ini dapat membantu aparat penegak hukum, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini justru melanggengkan bias sistemik dan diskriminasi yang tersimpan dalam data pelatihan algoritma tersebut.

Keberadaan AI juga memunculkan tantangan besar Salah satu tantangan tersebut adalah potensi pengangguran dan berkuranganya lapangan pekerjaan karena penggantian manusia dengan mesin. Kemampuan AI mengerjakan tugas-tugas yang dulu hanya bisa dilakukan oleh manusia bisa dikatakan setara bahkan melebihi kemampuan manusia pada umumnya, seperti analisa data, pengambilan keputusan, dan bahkan membuat karya seni. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya pekerjaan manusia secara massal dan perlunya adaptasi dalam pasar kerja.

 

Tidak selesai sampai masalah lapangan pekerjaan, kecemasan tentang keamanan dan privasi data juga menjadi perhatian utama pada era AI. Melalui kemampuan yang dimiliki AI dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menggunakan data secara besar-besaran, risiko terkait penyalahgunaan informasi di dalam ranah siber semakin tinggi. Ancaman tersebut akan menghadirkan banyak sekali bentuk kerugian, khususnya dari sisi finansial dan integritas, baik itu hanya berdampak kepada satu orang maupun satu komunitas dan lembaga.  Kehadiran ancaman serangan siber yang lebih kompleks dan berbahaya pun menjadi sebuah realitas yang mau tidak mau harus dihadapi dengan serius oleh masyarakat dan pemerintah pada masa modern.

 

Aspek moral di ranah penelitian dalam pengembangan dan penggunaan AI juga menjadi sebuah tantangan yang cukup kompleks karena berbagai pertanyaan. Apakah mesin dengan kecerdasan buatan harus diberi tanggung jawab moral? atau Bagaimana bentuk standar etika dalam mengembangkan dan menggunakan AI? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memunculkan kesadaran akan pentingnya membangun AI yang tidak hanya cerdas secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab secara moral. Diharapkan AI yang dibentuk tidak menjadi sebuah bumerang yang berdampak negatif.

 

Di lain sisi, juga muncul kekhawatiran tentang ketidaksetaraan akan akses teknologi berbasis AI. Negara-negara besar dan perusahaan yang mampu mengembangkan dan menggunakan AI dengan cepat dapat meningkatkan kesenjangan ekonomi dan sosial antara mereka, yaitu kalangan yang memiliki akses dan yang tidak. Hal ini dapat memperburuk masalah ketimpangan yang sudah ada dan meningkatkan risiko eksklusi sosial bagi sebagian masyarakat. Hal ini menjadi ironi, di mana AI memberi kemajuan yang sangat penting dan dibutuhkan, namun kehadiran peran manusia di tengah proses perkembangan jaman menjadi nilai tukar yang harus dibayarkan.

 

Namun, di balik semua tantangan ini, potensi positif AI juga tidak bisa diabaikan karena manusia selalu membutuhkan suatu kebaharuan yang bisa menunjang kelangsungan hidup. Kemajuan teknologi, khususnya AI memiliki potensi yang besar untuk membawa perubahan positif pada berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lingkungan hidup. Tentunya, diperlukan bentuk penggunaan yang bijaksana serta bertanggung jawab untuk AI bisa menjadi alat dengan siklus bertumbuh yang mampu memperluas kemampuan manusia dan meningkatkan kesejahteraan hidup.

 

Dalam menghadapi tantangan masa depan yang dihadirkan oleh AI, penting bagi manusia untuk terlibat aktif dalam pembentukan kebijakan dan berbagai regulasi yang bisa memastikan bahwa perkembangan teknologi ini berlangsung secara berkelanjutan dan inklusif ke arah yang positif. Hanya dengan pendekatan yang berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan, kita bisa memastikan bahwa AI hadir menjadi suatu alat yang bermanfaat, bukan menggantikan manusia secara menyeluruh[9]. Diskusi  antara  akademisi hukum dan teknologi harus terus berlangsung secara berkesimbaungan untuk mengawal memastikan bahwa kemajuan teknologi seperti AI tidak sebatas hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat fondasi keadilan dalam masyarakat sesuai dengan tujuan hukum di Indonesia khususnya. Dengan pendekatan yang tepat, AI dapat menjadi alat yang mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

 

 

[1] https://bpkn.go.id/beritaterkini/detail/bpkn-digitalisasi-dan-kehadiran-ai-membuat-perlindungan-konsumen-semakin-kompleks

[2] AP Edi Atmaja, “Kedaulatan Negara Di Ruang Maya: Kritik UU ITE Dalam Pemikiran Satipto Rahardjo”, Jurnal

Opinio Juris, Vol. 16, Mei-September 2014, hlm 50

[3] Yasraf Amir Piliang, “Public Space dan Public Cyberspace: Ruang Publik dalam Era Informasi”, tersedia di website

http://www.bogor.net/idkf/idkf-2/public-space-dan-public-cyberspace-ruang-publik-dalam-era inf

[4] Andi Hamzah, 1992, Aspek-Aspek Pidana dibidang Komputer, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 10

[5] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung, Refika Aditama, hlm. 59.

[6] https://verihubs.com/blog/contoh-kecerdasan-buatan-ai

[7] https://www.google.com/search?q=Secara+filosofis%2C+hukum+telah+lama+dianggap+sebagai+manifestasi+nilai- nilai+keadilan%2C+moralitas%2C+dan+kemanusiaan&oq=Secara+filosofis%2C+hukum+telah+lama+dianggap+sebagai+manifestasi+nilai- nilai+keadilan%2C+moralitas%2C+dan+kemanusiaan&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTQxMDBqMGoxNagCCLACAQ&sourceid=chrome&ie=UTF-8

[8] https://www.google.com/search?q=macam-macam+pengunaan+kecerdasan+buatan+ai&sca

[9] https://binus.ac.id/bandung/2024/05/ai-tantangan-masa-depan-yang-menggantikan-peran-manusia/

 

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gm

banner 325x300