SIARAN PERS, KETUM LPK-YKBA
Tulungagung, 26 Okt 2025.
Adv. Eko Puguh Prasetijo,S.H.,M.H.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL, Adalah ketua Umum, Lembaga Perlingdungan Konsumen LPK-YKBA yang berkantor di Dsn. Bungur, RT/RW 01/02, Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, berdasarkan AHU-0010926.AH.01.04. TH 2021
Eko Puguh Prasetijo, biasa dipanggil PUGUH, adalah kuasa dari Ibu HJ. HALIMAH BT. WANATIRTA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 September 2025.
Yang isinya PUGUH telah berkirim SOMASI 1 (satu), kepada, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara yang berada di Jakarta. Tanggal 25 Okt 2025, melalui email ( surat elektronik).
Langkah pemberian SOMASI 1 ( satu ) ini, menurut PUGUH, dipandang sangat penting dan genting, Karena PUGUH telah melakukan komunikasi yang baik dengan cara, datang ke PT. Sinergi Gula Nusantara Mojopanggung, yang terletak di desa Sidorejo, kec. Kauman Tulungagung, pada tanggal 11 Okt 2025 , sekitar jam 13:00, ditemui oleh General Manager PT. Sinergi Gula Nusantara Mojopanggung, Sugiyanto, dan Sugiyanto tidak dapat menunjukkan LEGALITAS Manager PT. Sinergi Gula Nusantara Mojopanggung, maupun, Lahan Perkebunan EX PTPN X, yang ada di Desa Kaliwungu, kec Ngunut.


Tidak hanya sebatas itu, melalui surat resmi,Nomor : SG18-PESWA-SBI/20251013.001,tertanggal 13 Okt 2025, Sugiyanto menerangkan “ Silahkan hubungi Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum Head Office PT. Sinergi Gula Nusantara “ berdasarkan informasi dari Sugiyanto, PUGUH bersurat kepada Direktur Utama PT. Sinergi Gula Nusantara tanggal 16 Oktober 2025, Nomor : PERMOHONAN KLARIFIKASI ALAS HAK, Perkebunan Ex.PTPN X,Desa Kaliwungu NGUNUT, Dan PT Sinergi Gula Nusantara, Mojopanggung, Nomor : S003/PK/PGMP/TA/X/2025. Dan surat tersebut di tembuskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.
3. Kapolri di Jakarta.
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
5. Kapolda Jatim di Surabaya.
6. Kapolres Tulungagung di Tulungagung.
7. Kapolsek Ngunut
8. Kepala desa KALIWUNGU
9. Klien. Ibu. Halimah
10. Arsip
Namun, sampai berita ini di tulis, PUGUH belum menerima balasan surat yang resmi, dari Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara yang berada di Jakarta, Maka dari itu PUGUH, mengirim SOMASI 1 (satu) kepada Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara yang berada di Jakarta, dan ditembuskan ke Alamat yang hampir sama dengan surat yang terdahulu, Untuk Somasi 1 (satu) ini, PUGUH juga mengirimkan tembusan ke Menteri BUMN di Jakarta.
PUGUH selalu mengedepankan Komunikasi yang baik, dan selalu mengajak para pihak untuk melakukan mediasi secara kolaboratif dan bukan konfrontatif. Puguh berpendapat Konfrontasi hanya akan menimbulkan Win and loss, sedangkan Win-Win solution akan selalu didapatkan Ketika kita melakukan mediasi secara Kolaboratif.
Eko Puguh, melaporkan dari Tulungagung
ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

















