banner 728x250

Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

RORO KEMBANG Tulungagung – Kejaksaan Negeri (KAJARI) Tulungagung memusnahkan Barang Bukti (BB). Pemusnahan BB langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto S.H.M.H. 90 perkara sepanjang Tahun 2020, didominasi perkara narkotika menempati posisi pertama dengan jumlah 48 kasus. Yang terdiri dari shabu 26 kasus dan dobel L 22 kasus, bernilai ratusan juta rupiah. Hal ini persis dengan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto S.H M.H saat press rilis dihalaman kantornya, Kamis (25/03/2021).

Inilah rincian dari 90 kasus sepanjang Tahun 2020, perkara narkotika menempati rangking pertama dengan total 48 perkara, yang terdiri dari shabu 26 perkara dan dobel L 22 perkara yang benilai ratusan juta rupiah

banner 325x300

KAJARI Tulungagung Mujiarto menjelaskan, “Pelaksanaan penghancuran barang bukti tindak pidana umum ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2021. Yang mana dalam sepanjang tahun 2020 ada bermacam perkara narkotika, selain sabu dan pil dobel L, ada pil aprazolam, obat setelan sakit gigi, obat setelan kecetit, dan minuman keras.

“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tahun 2021.Untuk jumlah nilai totalnya belum bisa kita pasti kan, hanya dalam perkiraan berkisar ratusan juta rupiah ” Jelasnya

Selain itu menurut Mujiarto juga ada alasan dilakukan pemusnahan, yakni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau diambil dan disalah gunakan oleh anggotanya. “Lebih baik kita dimusnahkan saja, dalam ketentuan juga memang harus dimusnahkan tiap tahun untuk menghindari adanya penyalahgunaan,” tegasnya.

Perlu diketahui, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Tulungagung antara lain berupa , shabu seberat 365,64 gram, pil dobel l 10.814 butir, pil alprazolam 53 butir, obat setelan sakit gigi 137 bungkus, obat setelan pil kecetit 17 bungkus, minuman keras jenis Ciu 367 botol ukuran 1500 ml dan 10 botol berukuran 0,75 l, sajam 2 buah, sepeda motor 1 buah, dan lain-lain 298 item termasuk HP 76 buah, bolpoin, kayu, benda-benda lainnya.

Mujiarto melanjutkan, sebelum di musnahkan kejaksaan sudah minta kepada ahli kesehatan, bila mana membutuhkan sabu atau Narkoba untuk digunakan penelitian berobat. Barangkali ada memang ada permintaan untuk kepentingan medis. ”Namun , sampai saat ini pihak terkait kesehatan tidak meminta, sehingga kami musnahkan barang bukti hari ini “, Pungkasnya

Pewarta TS

banner 325x300