banner 728x250

Pemkab Lampung Timur Bungkam Soal Dokumen APBD 2025, YKBA Akan Bawa ke Sengketa Informasi Publik

banner 120x600
banner 468x60

     ROROKEMBANG LAMPUNG TIMUR – Sikap diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur dalam merespons permintaan transparansi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kini berbuntut panjang. Hingga berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan, pemerintah daerah belum juga menyerahkan data publik yang dimohonkan oleh Yayasan Konsumen Bela Negara (YKBA).

Kondisi ini memaksa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) YKBA Sumbagsel untuk menaikkan status permohonan tersebut ke tahap sengketa informasi publik. Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai upaya penegakan hukum administrasi negara yang dijamin oleh undang-undang.

banner 325x300

Per tanggal 17 Desember 2025, batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak dilayangkannya Surat Peringatan Hukum dan Permohonan Akses Informasi Publik tertanggal 16 Desember 2025 (terkait rangkaian permohonan sebelumnya) telah terlampaui tanpa ada respon substantif dari badan publik terkait.

Diam Berarti Menolak: Konsekuensi Hukum UU KIP

Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa dalam perspektif hukum keterbukaan informasi, sikap diam badan publik tidak bisa dianggap sebagai hal sepele atau sekadar keterlambatan administrasi biasa.

Merujuk pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), apabila badan publik tidak memberikan jawaban tertulis atau tanggapan dalam jangka waktu yang diatur, maka hal tersebut secara hukum dipersamakan sebagai penolakan atas permohonan informasi.

“Kami mencatat fakta objektif bahwa tidak ada pemenuhan dokumen hingga tenggat waktu habis. Dalam hukum administrasi dan keterbukaan informasi, kondisi ini bukan ruang abu-abu. Ini adalah peristiwa hukum yang secara otomatis memicu tahapan berikutnya, yakni sengketa informasi,” ujar Ahmad Effendi di Lampung Timur, Rabu (17/12/2025).

Menurut Effendi, situasi ini sangat disayangkan mengingat APBD adalah dokumen publik yang sejatinya milik rakyat. Pengelolaannya melekat pada prinsip akuntabilitas, di mana masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan dibelanjakan.

Eskalasi Tahap II: Menuju Meja Hijau Komisi Informasi

Merespons ketidakterbukaan tersebut, YKBA menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur formal dan konstitusional. YKBA menolak membiarkan preseden buruk ketertutupan informasi berlarut-larut di Lampung Timur.

Lembaga ini telah menyusun langkah-langkah hukum lanjutan secara berjenjang dan proporsional sesuai mekanisme UU KIP, antara lain:

  1. Mengajukan Keberatan Resmi: Sesuai Pasal 35 UU KIP, YKBA akan mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Lampung Timur. Ini adalah langkah wajib sebelum masuk ke persidangan.

  2. Pendaftaran Sengketa Informasi: Jika keberatan tersebut tidak direspon atau tanggapannya tidak memuaskan, YKBA akan mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 37 UU KIP.

  3. Putusan Mengikat: Meminta Majelis Komisioner KI untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat (inkracht) yang memerintahkan Pemkab membuka dokumen APBD 2025.

  4. Edukasi Publik: Menjadikan seluruh proses ini sebagai sarana pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa hak atas informasi harus diperjuangkan.

“Langkah ini kami tegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi politik atau serangan pribadi kepada pejabat tertentu. Ini adalah mekanisme korektif yang sah dalam negara hukum untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambah Effendi.

Pintu Dialog Belum Tertutup

Sementara itu, Ketua Umum LPKSM YKBA, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL., memberikan pandangan hukumnya terkait eskalasi ini. Ia menekankan bahwa meskipun jalur hukum sedang dipersiapkan, ruang pemulihan atau restorative justice dalam konteks administrasi tetap terbuka.

Menurut Eko Puguh, eskalasi ke sengketa informasi hanyalah alat untuk menertibkan kepatuhan hukum badan publik.

“Eskalasi ini bukan penutupan dialog. Justru ini pintu tertib hukum agar semua pihak berada pada koridor yang benar. Penyerahan dokumen secara sukarela tetap menjadi jalan paling terhormat bagi pemerintah daerah,” jelas Eko Puguh.

Ia mengingatkan bahwa kepatuhan administratif di tahap awal jauh lebih ringan, murah, dan bermartabat dibandingkan harus menghadapi konsekuensi yuridis lanjutan di persidangan Komisi Informasi. Apalagi jika sengketa berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau adanya unsur pidana keterbukaan informasi yang bisa menjerat pejabat terkait.

Akuntabilitas Sebagai Cermin Kedewasaan Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di akhir tahun 2025. YKBA kembali mengingatkan tiga poin utama yang menjadi landasan gerakan mereka: APBD adalah dokumen publik, pengelolaannya wajib transparan, dan pengawasan publik adalah pilar demokrasi.

Diamnya negara dalam merespons permintaan warga negara, meskipun mungkin disebabkan oleh kendala teknis internal, tidak boleh menjadi pembenaran untuk meniadakan hak publik. Transparansi anggaran dinilai sebagai indikator utama kedewasaan sebuah pemerintahan daerah dalam mengelola amanat rakyat.

“Transparansi tidak menuntut kesempurnaan, hanya kejujuran administratif. Ketika hukum telah memberi jalannya, diam bukan lagi pilihan yang netral,” pungkas Ahmad Effendi menutup keterangannya.

Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Lampung Timur: apakah akan segera membuka data tersebut secara sukarela, atau membiarkan dirinya diseret ke meja persidangan sengketa informasi publik yang akan membuka mata masyarakat luas.

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300