banner 728x250

Pelantikan Gubernur dan Bupati Serentak Sesuai Undang-Undang kapan ini penjelasan nya

banner 120x600
banner 468x60

 

Rorokembang Tulungagung – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengatur pelantikan gubernur dan bupati secara serentak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

banner 325x300

Menurut Pasal 201 ayat (8) UU tersebut, pelantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam waktu tertentu harus dilakukan secara serentak guna menyelaraskan siklus pemerintahan. Aturan ini bertujuan untuk mensinkronkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.

 

 

 

Pelantikan serentak yang direncanakan pada tahun 2024 ini akan melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota yang telah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, masa jabatan beberapa kepala daerah diperpanjang dengan menunjuk penjabat sementara (Pj) hingga pelantikan resmi dilakukan.

 

.KPU memberikan rentang waktu selama 20 hari untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Dimulai dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Setelah itu, dilakukan penetapan hasil resmi oleh KPU.

Menurut undang undang

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:

Menurut undang undang yang berlaku saat ini

1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Tanggal: 7 Februari 2025

Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia

Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.

2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

Tanggal: 10 Februari 2025

Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Namun ada pasal yang disisipkan

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,

yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur

hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil

kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada

27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir

penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan

umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(21 Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta

walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan

pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah

dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh)

hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil

rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum

kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur,

bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil

walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang

telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau

alasan:

a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan

wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;

b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah

dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah

Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus

Jakarta; dan/atau

c. keadaan memaksa (force majeurel yang

menyebabkan tertundanya pelaksanaan

 

Masyarakat di berbagai daerah menunggu kebijakan dan realisasi ini karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung stabilitas politik. Dengan pelantikan serentak, diharapkan kepala daerah baru dapat segera bekerja menjalankan program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

Dipastikan Pemerintah dan masyarakat akan terus memantau dan memastikan bahwa pelaksanaan pelantikan ini berjalan dengan l

ancar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

banner 325x300