Rorokembang Tulungagung – Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan tata kelola pemerintahan daerah dengan mengatur pelantikan gubernur dan bupati secara serentak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Pasal 201 ayat (8) UU tersebut, pelantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam waktu tertentu harus dilakukan secara serentak guna menyelaraskan siklus pemerintahan. Aturan ini bertujuan untuk mensinkronkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.
Pelantikan serentak yang direncanakan pada tahun 2024 ini akan melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota yang telah memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, masa jabatan beberapa kepala daerah diperpanjang dengan menunjuk penjabat sementara (Pj) hingga pelantikan resmi dilakukan.
.KPU memberikan rentang waktu selama 20 hari untuk melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara. Dimulai dari 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Setelah itu, dilakukan penetapan hasil resmi oleh KPU.
Menurut undang undang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak dengan jadwal sebagai berikut:
Menurut undang undang yang berlaku saat ini
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tanggal: 7 Februari 2025
Dilantik oleh: Presiden Republik Indonesia
Pelantikan ini mencakup gubernur dari seluruh provinsi yang menggelar Pilkada.
2. Pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Tanggal: 10 Februari 2025
Dilantik oleh: Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Namun ada pasal yang disisipkan
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur
hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada
27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir
penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan
umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil
rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21, dengan pertimbangan atau
alasan:
a. perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah
Khusus Ibukota J akarta I Provinsi Daerah Khusus
Jakarta; dan/atau
c. keadaan memaksa (force majeurel yang
menyebabkan tertundanya pelaksanaan
Masyarakat di berbagai daerah menunggu kebijakan dan realisasi ini karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung stabilitas politik. Dengan pelantikan serentak, diharapkan kepala daerah baru dapat segera bekerja menjalankan program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dipastikan Pemerintah dan masyarakat akan terus memantau dan memastikan bahwa pelaksanaan pelantikan ini berjalan dengan l
ancar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

















