banner 728x250

Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan Perubahan Kedua Propemda Perda Tulungagung

banner 120x600
banner 468x60

ROROKEMBANG TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Daerah (Propemda) Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD ruang graha Wicaksana Tulungagung, Senin (22/9).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung dan dihadiri Bupati Tulungagung beserta jajaran Forkopimda. Agenda penetapan perubahan Propemda ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dalam laporan Bapemperda, disebutkan bahwa penyesuaian Propemda perlu dilakukan untuk menampung kebutuhan regulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Beberapa rancangan perda baru perlu dimasukkan, sementara perda lama yang sudah tidak relevan dilakukan revisi. “Propemda ini harus adaptif terhadap dinamika pembangunan dan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, perubahan kedua ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum di daerah,” jelas Ketua Bapemperda.
Ketua DPRD Tulungagung dalam pernyataan nya menegaskan bahwa pihak legislatif mendukung penuh perubahan tersebut. Menurutnya, ketersediaan regulasi yang tepat akan memperlancar program pembangunan dan meningkatkan kepastian hukum di masyarakat. “Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi langkah untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai aspirasi rakyat,” ujarnya.
‎Dalam paripurna tersebut dijabarkan perihal kinerja DPRD 2026 mendatang yang dibacakan oleh wakil ketua DPRD, Ebin Sunaryo dengan memaparkan bagaimana rencana kerja tersebut.

‎Dirinya menyebutkan bahwa DPRD Tulungagung akan mengejawantahkan sebuah rencana kerja yang sistematis yang dapat mendorong akuntabilitas seluruh elemen penyelenggaraan pemerintah daerah yang pada akhirnya DPRD dapat melaksanakan perannya sebagai lembaga yang merupakan wujud representasi masyarakat Tulungagung.

‎”DPRD tidak mungkin akan lepas dari rakyat, karena secara garis besar penyusunan rencana kerja 2026 sebagai acuan bagi DPRD untuk melaksanakan tupoksi, serta kewenangan secara terarah, efisien, efektif sesuai mandat yang diberikan oleh rakyat, selain itu juga sebagai tolok ukur kinerja DPRD selama satu tahun kedepan,” tegasnya.

Sementara itu ‎Ebin (sapaan akrabnya), menyebutkan dasar hukum dari penyusunan rencana kerja tersebut adalah :
‎1. Undang – undang nomor : 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD,
‎2. Undang – undang nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
‎3. Peraturan Pemerintah nomor : 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota,

‎4. Peraturan DPRD kabupaten Tulungagung nomor : 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.

‎Adapun rencana kerja DPRD 2026 menurut Ebin adalah :

‎1. Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD

‎2. Pembahasan kebijakan anggaran,

‎3. Pembahasan penyelenggaraan pemerintahan

‎4. Peningkatan kapasitas DPRD,

‎5. Penyerapan dan penghimpunan aspirasi dan atau aduan masyarakat,

‎6. Plaksanaan dan pengawasan kode etik DPRD,

‎7. Pelaksanaan dan tugas DPRD.

‎”Semoga rencana kerja DPRD ini bisa dilaksanakan dan terlaksana dengan penuh tanggung jawab, yang dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi masyarakat Tulungagung,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil penetapan tersebut.
‎Pada kesempatan yang sama, dalam sambutannya, bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo berikan apresiasi atas kerja keras anggota DPRD dalam membahas Raperda APBD 2026. Dirinya mengharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

‎Selain itu Gatut Sunu mengajak pada semua pihak terkait untuk mencapai target akan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
‎”Dengan APBD 2026 yang mencapai Rp3,03 triliun ini, Pemkab Tulungagung menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing, sekaligus menjadikan Tulungagung sebagai daerah yang unggul dalam pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

‎Tak hanya itu, Gatut Sunu mengatakan bahwa APBD 2026 disusun selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, dengan fokus pada perluasan kesejahteraan sosial, penguatan sektor ekonomi unggulan, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

‎“Penyusunan Rancangan APBD 2026 ini demi mewujudkan Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” kata dia.

‎Lebih lanjut Gatut Sunu menjabarkan delapan arah Pembangunan Tulungagung 2026, antara lain :

‎1. Perluasan kesejahteraan sosial masyarakat

‎2. Pengembangan ekonomi sektor unggulan

‎3. Peningkatan infrastruktur berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi

‎4. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan

‎5. Penguatan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam lokal

‎6. Percepatan penurunan angka kemiskinan
‎7. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik

‎8. Pelestarian lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan budaya lokal

‎“Kami berkomitmen menurunkan angka kemiskinan dan memperkuat perekonomian daerah,” pungkasnya.

‎Selain menyampaikan fokus pembangunan tahun 2026, bupati Gatut Sunu juga menyampaikan rincian postur APBD Tulungagung 2026 yang terdiri dari :

‎- Pendapatan : Rp 2.889.104.917.059,87 (Rp2,89 triliun)
‎- Belanja : Rp 3.039.104.917.059,87 (Rp3,03 triliun)
‎- Defisit anggaran : Rp150.000.000.000,00 (Rp150 miliar)
Dari hasil defisit itu akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar150 miliar rupiah, dengan hasil Silva 0 sehingga APBD dapat berjalan seimbang.

PEWARTA T SANTOSO
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300