
Madiun, 3 JUNI 2021
Persidangan yang dibuka dengan ketok palu dari yang mulia pertanda pra peradilan kasus dugaan MENGOPLOS TABUNG GAS 3KG KE DALAM TABUNG GAS 12KG NON SUBSIDI TANPA MEMILIKI IJIN USAHA dimulai. Diawali dengan laporan dari Jurnalis rorokembang FREDO kepada YANG MULIA, dan atas ijin dari YANG MULIA, FREDO mulai dengan kitmad mengikuti jalanya sidang praperadilan.
Persidangan dimulai dengan pengambilan sumpah para saksi. Dan setelah semua saksi disumpah, BUDI. S, seorang anggota polisi dari RESOR MADIUN KOTA mulai ditanya oleh Yang Mulia dan Penasehat Hukumnya…setelah itu, giliran sang PENGACARA BETINA YANG GANAS Kusniartin Fatimah. SH.MH. yang akrab dipanggil NIAR bertanya kepada saksi BUDI.S ( anggota reskrim RESOR MADIUN KOTA).
Pengacara NIAR FOKUS KELENGKAPAN ADMINISTRASI YANG DIDUGA KUAT SAKSI TIDAK MEMBAWA SAAT MELAKUKAN PENANGKAPAN SAUDARA ERIK lihat dengan detail aksi PENGACARA BETINA NIAR di tautan https://youtu.be/s-93J4WIQmU setelah itu lanjutkan membaca sampai tuntas ….
Beginilah ujar NIAR “ diawali dengan saksi Budi dipangil YANG MULIA“ apakah saudara saksi mengenal surat seperti ini, tanya yang mulia”. Saksi menjawab mengenal , dan NIAR mengingatkan saudara sudah disumpah, tidak boleh keterangan palsu dipengadilan , hukumnya 7 TAHUN. ! bukti T21 itu dimintakan penyidik tgl 7 April keluarnya tanggal 14 berarti tanggal 7 belum ada, dengan nada tinggi, PENGACARA BETINA NIAR berkata kepada yang mulia, “ mohon ditangguhkan pemeriksaan saksi palsu ini yang Mulia!!! Tidak mau memeriksa saksi palsu dulu imbuhnya, memberikan keterangan palsu “ lalu hakim dengan bijaksana mendinginkan suasana sidang, dan lalu NIAR melnjutkan pertanyaan kepada saudara BUDI. S ( anggota RESOR Madiun KOTA) saudara Erik pegang bulat-bulat, setelah itu penyidik tanya apa, kepada saudara Erik., bapak itu khan saksi THO?………saksi itu apa, saksi itu yang melihat, yang mendengar,berarti bapak mengetahui peristiwa itu,saudara Erik tadi menurut bapak khan pegang bulet-bulet, trus siapa yang menanyai saudara Erik, itu siapa, lalu Budi S ( saksi ) menjawab “ saya yang tanya, saudara Erik menjawab, alat ini digunakan memindahkan gas ke tabung lain, langsung di pastikan lagi oleh NIAR “ sudah betul, sudah benar, tidak berubah lagi? Berarti disitu waktu bapak Tanya, saudara erik belum menyuntikan, belum memindahkan elpiji,dari tabung ini ke tabung lain, dikonfirmasi oleh saudara saksi Budi. S ( anggota RESOR Madiun KOTA, dengan jawaban BELUM._ Saya tulis ya, tidak beda lagi ya ujar NIAR setelah mendengar dari keterangan saksi BUDI S. belum ada AKTIVITAS tegas NIAR nah berikutnya “setelah Erik bilang ini alat dipakai nyuntik, trus apa yang bapak Tanya waktu itu “? Wow itu alat untuk nyuntik…..imbuh saksi Budi S dan langsung dikejar oleh NIAR……dengan pertanyan Laporan polisi MODEL A dan pertanyaan MODEL B. , Tanya jawab terkait model A dan B berlansung seru, Saksi BUDI S ( anggota Polres Madiun) terkesan tidak menguasai materi, dan diduga ada beberapa maladministrasi pada saat melakukan penangkapan.
Rorokembang melaporkan untuk anda semuanya.

















