Kecerdasan Buatan (AI) telah menjadi pusat perhatian dalam revolusi teknologi modern, menjanjikan kemajuan yang luar biasa dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Secara konseptual, Kecerdasan Buatan didefinisikan sebagai kemampuan sistem komputasi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia. Namun, perdebatan masih berlangsung mengenai apakah Kecerdasan Buatan benar-benar dapat dianggap “cerdas” secara genuin, ataukah ia hanya menjalankan sistem algoritme dan teknik pemrosesan data yang kompleks. Hal ini memungkinkan komputer untuk memproses, menganalisis, dan memahami data dengan lebih baik. Di sisi lain, ada kecenderungan di kalangan akademisi bidang komputer untuk secara terus-menerus menciptakan sistem yang mampu meniru kecerdasan manusia.
Kehadiran Kecerdasan Buatan sebenarnya merupakan jawaban terhadap kepentingan dan tuntutan perubahan yang pasti dan konstan dalam masyarakat. Setiap aspek kehidupan pasti akan mengalami perubahan, dan perubahan tersebut merupakan bagian dari proses adaptasi. Kecerdasan Buatan adalah salah satu bentuk adaptasi terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komputer. Namun, di balik kemampuan mengagumkan Kecerdasan Buatan, terdapat pertanyaan mendalam mengenai implikasi moral dari pengembangan dan penerapannya di berbagai bidang, termasuk hukum.
Berbagai kajian hukum telah mengidentifikasi berbagai implikasi yang muncul dari penggunaan Kecerdasan Buatan, seperti isu keamanan, privasi, bias, dan tanggung jawab. Saat ini, di satu sisi, Kecerdasan Buatan berkembang dengan pesat dan terus diimplementasikan. Di sisi lain, regulasi yang mengatur tentang Kecerdasan Buatan masih sangat minim. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang setara dengan undang-undang mengenai hal ini. Meskipun ada sejumlah regulasi seperti SE Menkoinfo No. 9/2023 dan Panduan Kode Etik AI yang diluncurkan oleh OJK bersama empat asosiasi Fintech Indonesia, regulasi tersebut dirasa belum cukup untuk mengakomodasi kebutuhan yang ada seiring dengan lajunya perkembangan Kecerdasan Buatan.
Pancasila sebagai dasar negara dapat menjadi fondasi filosofis untuk pembuatan regulasi penggunaan Kecerdasan Buatan di Indonesia. Pancasila memiliki lima sila yang mengandung prinsip religiositas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Prinsip religiositas dalam sila pertama dapat diinterpretasikan sebagai kebutuhan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat menjunjung norma-norma etika dan penghormatan terhadap martabat manusia. Sisi kemanusiaan dari regulasi Kecerdasan Buatan harus memastikan tidak adanya diskriminasi dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Regulasi Kecerdasan Buatan juga harus mendukung keberagaman budaya dan memperkuat identitas nasional. Selain itu, kebijakan Kecerdasan Buatan harus dirumuskan berdasarkan konsensus bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Hukum, melalui berbagai regulasinya, harus menjadi akselerator bagi perkembangan Kecerdasan Buatan yang pesat dan mendorong pemanfaatannya secara optimal. Pengembangan Kecerdasan Buatan perlu dilakukan tanpa mendiskrupsi hakikat keberadaan manusia. Regulasi harus memastikan bahwa teknologi ini memperkuat dan melengkapi kapasitas manusia, bukan menggantikannya. Dengan demikian, dampak negatif dari Kecerdasan Buatan dapat diminimalkan, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.















