Rorokembang Tulungagung — Beredar nya kabar pemecatan pegawai non ASN di lingkup kelurahan kuto anyar kecamatan kota kabupaten Tulungagung, sehinga jadi bahan obrolan di warung warung sekitaran kelurahan kutoanyar, para warga penasaran bagai mana kronologi kejadian tersebut,
Saat di konfirmasi Lurah Kutoanyar Yulianto menjelaskan, sebenarnya SL bukan tenaga kerja Daerah, akan tetapi SL merupakan Kepala Lingkungan yang diperbantukan atau diberi tugas tambahan di kantor Kelurahan Kutoanyar.
“Berhubung waktu itu ada kekurangan tenaga, namun seiring berjalannya waktu, kami ada tambahan tenaga Kasi Trantib dan Staf ASN sehingga perlu ditata kembali agar yang bersangkutan menempati tugasnya semula dan itu juga dikuatkan dari pernyataan yang telah ia buat dengan mengetahui saya selaku Kepala Kelurahan,” jelasnya
Menurut Yulianto penempatan Staf ASN di Kelurahan Kutoanyar juga sudah sesuai dengan SK Bupati pada bulan Januari 2022 lalu.sesuai dengan surat tugas bernomor 800/401/2022 tentang pemindahan pegawai negri sipil
“Jadi saya melaksanakan ini berdasarkan SK yang ada dan sudah sesuai aturan yang berlaku,”jelah lurah sambil memberikan salinan SK Staf ASN yang ditugaskan di Kantor Kelurahannya.
Lebih lanjut Yulianto juga menjelaskan, jika yang bersangkutan hingga saat ini masih sebagai Kepala Lingkungan

“Yang bersangkutan ini kita kembalikan sesuai dengan tugas fungsinya dan untuk hak haknya dia sebagai Kaling hingga kini juga masih tetap mendapatkannya. Bahkan dia itu selain sebagai Kaling dia juga sebagai Pamong Blok,” tuturnya.
Yulianto juga mengatakan jika ia tidak pernah melakukan pemecatan terhadap Wakres dan salah satu ketua RT. Hal ini karena masa kontraknya Wakres yang dimaksud sudah berakhir.dengan bukti notulen MUSKEL pada tanggal 3 desember 2022 yang di hadiri 63 orang dalam musawarah tersebut di hadiri tiga Narasumber Yudi irwanto SSTP M.SI.selaku SEKCAM, Yulianto SP.MP Kepala kelurahan dan adi sutignyo S.P.D selaku LPM. Kelurahan kuto anyar
“Sebelum berakhir masa kontraknya yang bersangkutan sudah pernah ditawari untuk dilanjutkan apa tidaknya dan yang bersangkutan menjawab tidak,” jelas nya.
Ditambahkannya, dengan berlakunya Perbup no 33 tahun 2021 itu disebutkan non PNS yang mengelola bengkok eks bengkok Kelurahan se – Kecamatan Kota Tulungagung nilai sewanya 50 % dari harga dasarnya Rp 1500.000. Perhitungannya seandainya perorang Wakres itu menggarap bengkok 3500 meter persegi sudah habis untuk membayar sewa dan PBB.pungkas nta
Saat di singgung tragedi gebrak meja yulianto menjelaskan bahwasanya yang melakukan hal itu adalah saudari SL, setelah itu saya usir ,dan hal itu di kuatkan dengan kesaksian para staf yang saat itu berada di tempat kejadian,
Sementara itu para stap yang berada di tempat kejadian membenarkan bahwa saudara SL lah yang mengebrak meja jelas mereka bergantian,
Sementara itu SL saat di temuai awak media roro kembang di rumah nya menuturkan saya sudah menutup kasus itu dan sudah beberapa wartawan datang menemui saya, saya sudah legowo dan mohon maaf atas kejadian kemarin yang kurang mengenakan, dan saya masih tetap sebagai kaling dan tidak di kurangi hak hak saya pungkas nya sambil menutup pintu.
Pewarta Teguh S


















