DOSEN PENGAMPU : Prof. Deni SB Yuherawan, S.H., M.
Oleh :
Nama : Agung Silo Widodo Basuki
Kelas : DIH 46
NIM : 13323200054
PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
Hukum pidana adalah salah satu pilar penting dalam sistem hukum yang berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dan menegakkan keadilan. Namun, apakah hukum pidana yang kita gunakan saat ini masih relevan? Dalam beberapa dekade terakhir, tantangan baru muncul akibat globalisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai-nilai sosial. Semua ini menuntut kita untuk berpikir ulang dan memperbarui pendekatan hukum pidana agar tetap relevan dan efektif.
Sistem hukum pidana yang ada saat ini sering kali dianggap terlalu represif. Penekanan pada penghukuman sebagai balasan atas kejahatan lebih sering menghasilkan masalah baru daripada menyelesaikan yang lama. Penjara yang penuh sesak, stigma sosial terhadap mantan narapidana, dan korban yang tidak mendapatkan keadilan adalah gambaran nyata dari kelemahan sistem ini. Misalnya, banyak narapidana yang keluar dari penjara justru kembali melakukan kejahatan karena tidak ada program rehabilitasi yang efektif. Di sisi lain, korban sering kali merasa diabaikan dalam proses hukum, seolah-olah mereka hanya pelengkap dari perjalanan peradilan. Perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh hukum pidana. Kejahatan siber seperti pencurian identitas, penipuan daring, dan penyebaran ujaran kebencian di media sosial semakin marak. Sayangnya, banyak aturan hukum yang masih bersifat konvensional dan tidak cukup tanggap terhadap kompleksitas kejahatan semacam ini.
Apa yang harus kita lakukan? Jawabannya adalah melakukan pembaharuan hukum pidana secara menyeluruh. Kita perlu melihat hukum bukan hanya sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai jalan untuk memulihkan. Dalam konteks ini, keadilan restoratif menjadi konsep yang semakin relevan. Pendekatan ini menempatkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama. Bayangkan sebuah kasus di mana pelaku kejahatan tidak hanya dihukum, tetapi juga diajak berdialog dengan korban untuk memahami dampak perbuatannya. Hasilnya, korban mendapatkan rasa keadilan, pelaku mendapatkan pemahaman, dan masyarakat diuntungkan dengan berkurangnya residivisme.
Pendekatan seperti ini sudah mulai diterapkan di beberapa negara dengan hasil yang menjanjikan. Alih-alih memenjarakan pelaku kejahatan kecil, mereka diwajibkan untuk melakukan kerja sosial atau memberikan kompensasi kepada korban. Program-program ini tidak hanya lebih manusiawi, tetapi juga lebih hemat biaya. Selain itu, pelaku kejahatan yang menjalani rehabilitasi cenderung lebih mudah kembali ke masyarakat tanpa stigma yang melekat. Namun, pembaharuan hukum pidana bukan tanpa tantangan. Kita perlu mengubah paradigma di kalangan aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim harus dilatih untuk memahami pendekatan baru ini. Masyarakat juga harus diajak untuk melihat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman berat. Selain itu, infrastruktur dan sumber daya harus disiapkan agar pendekatan ini bisa diterapkan secara efektif.
Di era digital, pembaharuan hukum pidana juga harus mencakup kejahatan yang berbasis teknologi. Dengan semakin banyaknya kejahatan siber, kita membutuhkan regulasi yang spesifik dan teknologi penegakan hukum yang memadai. Misalnya, penipuan daring yang melibatkan pencurian data pribadi membutuhkan penyelidikan yang melibatkan ahli teknologi. Selain itu, kerja sama antarnegara juga menjadi penting karena banyak kejahatan siber bersifat lintas batas. Transformasi ini juga harus mencakup edukasi masyarakat tentang ancaman digital. Tidak sedikit kejahatan siber terjadi karena minimnya pemahaman pengguna internet terhadap risiko keamanan. Dengan memberikan literasi digital yang memadai, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya. Selain itu, penguatan lembaga penegak hukum dengan unit khusus kejahatan siber menjadi langkah penting untuk menangani kasus yang semakin kompleks.
Dalam konteks Indonesia, pembaruan ini semakin relevan setelah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2022. Namun, implementasi KUHP baru ini perlu dikritisi agar benar-benar memenuhi harapan pembaruan hukum pidana. Tidak cukup hanya mengganti aturan lama dengan yang baru; kita juga harus memastikan bahwa aturan tersebut mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, pembaharuan hukum pidana juga harus memperhatikan aspek lokalitas. Indonesia sebagai negara yang multikultural memiliki nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang dapat berkontribusi pada keadilan restoratif. Misalnya, dalam beberapa masyarakat adat di Indonesia, penyelesaian konflik dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. Praktik seperti ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum modern untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif.
Kita juga perlu menyoroti pentingnya pembaharuan hukum pidana dalam menangani kejahatan transnasional. Perdagangan manusia, penyelundupan narkotika, dan kejahatan lingkungan adalah contoh kejahatan yang tidak bisa diselesaikan oleh satu negara saja. Indonesia, sebagai negara yang strategis secara geografis, sering menjadi titik persinggahan atau tujuan dalam jaringan kejahatan transnasional ini. Oleh karena itu, harmonisasi hukum dengan standar internasional dan kerja sama yang erat dengan negara-negara lain menjadi keharusan. Pembaharuan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan peraturan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial. Perlu ada perubahan budaya hukum di masyarakat agar hukum tidak hanya dipandang sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan harmoni sosial. Hal ini memerlukan edukasi yang terus-menerus agar masyarakat memahami pentingnya keadilan yang humanis.
Selain itu, pembaharuan hukum pidana juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan. Perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas sering kali menjadi korban yang kurang terlindungi dalam sistem hukum yang ada saat ini. Dalam hal ini, hukum pidana harus memberikan perlindungan yang lebih baik dengan memastikan bahwa proses peradilan berjalan inklusif dan tidak diskriminatif.
Apa yang bisa kita harapkan dari masa depan hukum pidana? Dengan pembaharuan yang tepat, hukum pidana tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk membangun masyarakat yang lebih adil. Keadilan bukan lagi tentang siapa yang salah dan siapa yang dihukum, tetapi tentang bagaimana semua pihak bisa dipulihkan. Bayangkan dunia di mana hukum tidak hanya menjadi alat untuk menakut-nakuti, tetapi juga menjadi jembatan untuk menciptakan harmoni sosial. Di era yang semakin kompleks ini, hukum pidana harus menjadi refleksi dari nilai-nilai kemanusiaan yang terus berkembang.
Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak bisa bertahan dengan sistem yang stagnan di tengah perubahan yang begitu cepat. Hukum pidana yang responsif, humanis, dan berbasis teknologi adalah kunci untuk menghadapi masa depan yang penuh tantangan. Mari kita bersama-sama mendorong perubahan ini demi keadilan yang lebih baik untuk semua.
Namun, keberhasilan pembaharuan hukum pidana tidak hanya bergantung pada pembuat kebijakan. Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Warga negara harus didorong untuk terlibat dalam proses pembaruan ini, baik melalui diskusi publik, penelitian akademis, maupun advokasi. Dengan begitu, hukum pidana yang baru benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, penting untuk menciptakan mekanisme evaluasi yang berkelanjutan. Pembaharuan hukum pidana tidak boleh berhenti pada pengesahan undang-undang baru. Kita perlu terus memantau implementasinya di lapangan, mengidentifikasi tantangan yang muncul, dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif, kita dapat memastikan bahwa hukum pidana selalu relevan dalam menghadapi perubahan zaman.
Pada akhirnya, pembaharuan hukum pidana bukanlah sekadar tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini adalah tugas bersama untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan efektif. Masa depan hukum pidana ada di tangan kita semua.
ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.















