banner 728x250

LPK YKBA Sumbagsel Somasi Dinas Pertanian Lampung Timur Terkait Dugaan Pelanggaran Pupuk Subsidi

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur, 4 Desember 2025

banner 325x300

— Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YKBA Sumbagsel resmi melayangkan somasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur. Somasi ini terkait dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi oleh salah satu kios pengecer di Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan.

Langkah tegas tersebut diambil setelah laporan masyarakat dan temuan di lapangan mengindikasikan adanya penjualan pupuk subsidi di luar wilayah penugasan kios. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan tata kelola pupuk subsidi sebagaimana diatur oleh Kementerian Pertanian.

Komitmen Mengawal Hak Petani

Ketua LPK YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan petani.

“Somasi ini adalah langkah resmi agar Dinas Pertanian bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penindakan. Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dijaga penyalurannya. Jika ada kios yang bermain, kami minta segera diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Effendi.

Ia menambahkan, LPK YKBA siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila dinas tidak memberikan respons yang jelas.

Isi Somasi

Dalam surat somasi, LPK YKBA meminta Dinas Pertanian Lampung Timur untuk:

  • Melakukan pemeriksaan langsung ke kios yang dilaporkan.
  • Mengklarifikasi mekanisme penugasan wilayah distribusi pupuk subsidi.
  • Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Penegasan Aspek Hukum

Ketua Umum LPK YKBA, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menekankan bahwa persoalan pupuk subsidi bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh proses bisnis—termasuk penyaluran pupuk subsidi—harus tunduk pada aturan. Jika ada pelanggaran, wajib ditindak. Negara tidak boleh membiarkan hak petani dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Eko Puguh.

Harapan untuk Pemerintah Daerah

LPK YKBA menegaskan bahwa distribusi pupuk subsidi menyangkut keberlangsungan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur dari dinas terkait.

“Kami berharap pihak dinas tidak menunda-nunda. Tindakan cepat akan menghindarkan polemik berkepanjangan dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi petani,” tutup Effendi.

ROROKEMBANG MELAPORKAN UNTUK ANDA SEMUA

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: trikaryabangkit@gmail.com atau WA +6287788410108 Terima kasih.

banner 325x300