
Bertuturlah seseorang dengan inisial (DD) seorang SATPOL PP di PEMDA TULUNGAGUNG.
Kepada Kepala LPK-RI DPC Tulungagung Parmonangon Sirait, bahwa tanda tangan nya telah dipalsukan seseorang untuk Kredit Sepeda Motor Honda di FIF Trenggalek, demikian kisahnya.
Dengan semangat yang sangat luar biasa Ketua LPK-RI DPC Tulungagung, masuk ke KANTOR FIF , Trenggalek. Setelah menunggu beberapa saat, lalu KETUA LPK-RI DPC Tulungagung, dipersilahkan masuk ke sebuah ruangan , di Ruangan it sudah ada lelaki paroh baya yang menunggu di Meja, dan mengaku namanya (AG).
Terjadi lah dialog Antara ketua LPK-RI DPC Tulungagung dengan petugas FIF di Kantor Trenggalek.
Maksud dan tujuan Kepala LPK-RI dpc Tulungagung adalah *Klarifikasi apakah pemalsuan tanda tangan dokumen seseorang itu memang diijinkan * oleh finance/tukang survey.
Pada saat itu, Petugas FIF dengan inisial (AG) sudah mendapat klarifikasi bahwa tanda tangan itu memang bukan tanda tangan (DD) itu adalah tanda tangan temanya!
Lebih lanjut Petugas FIF (AG) mempersilahkan memproses secara hukum, jika memang klien nya merasa dirugikan. Dan FIF juga merasa ditipu oleh customernya paparnya.
Ketika Kepala LPK-RI mendesak kepada Petugas FIF Trenggalek, maka Kepala LPK-RI diarahkan untuk menemui pimpinan FIF di Tulungagung, tanpa mau menyebutkan nama pimpinan FIF di Tulungagung
Lalu Ketua LPK-RI DPC Tulungagung, dengan segera menuju Kantor FIF Tulungagung
Di kantor FIF Tulungagung, Kepala LPK-RI ,tidak bisa ketemu dengan Kepala FIF Tulungagung, beberapa staff dan Sekurity menjawab Kepala FIF jarang datang ke kantor jam dan harinya tidak bisa dipastikan….!
Dan oleh Petugas FIF Tulungagung , dijanjikan, akan diklarifikasi masalah ini dengan kantor FIF Trenggalek, dan secepatnya akan dihubungi.
Begini lah sikap lembaga FIF didalam merespon keluhan Konsumen.
Masyarakat berharap LPK-RI betul-betul hadir ditengah masyarakat seeing dengan banyak nya persoalan antara Lembaga Pembiayaan dengan Konsumen/Debitur.
EP , Tulungagung, melaporkan untuk rorokembang

















