Konferensi pers, Jumat 23 Februari 2024.
KETUA UMUM LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK)
YAYASAN KONSUMEN BERDAYA ABADI (YKBA)
LISTRIK DARI PLN HAMPIR TIAP HARI PADAM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG,KEC. KARANGREJO,DESA BUNGUR, DSN BUNGUR
Hari ini , Jumat 23 Februari 2023, sekira pukul 10:02. Listrik yang di sediakan oleh PLN, mati atau padam.
ROROKEMBANG TULUNGAGUNG — Keadaan atau padamnya aliran Listrik dari PLN di kabupaten Tulungagung, Kecamatan Karangrejo, Desa Bungur, Dsn Bungur, hampir-hampir tiap hari terjadi. Dan selalu disampaikan kepada MAMAGER ULP PLN CABANG TULUNGAGUNG, Resma Dwida Pantri, melalui pesan WhatsApp.
Termasuk kejadian padamnya Listrik Hari ini , Jumat 23 Februari 2023, sekira pukul 10:02.
Dan kepada MAMAGER ULP PLN CABANG TULUNGAGUNG, Resma Dwida Pantri, melalui pesan WhatsApp menjawab “ Sebentar boss. Menunggu informasi lebih lanjut. Gangguan di system, Penormalan dahulu” dan sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih detail dari MAMAGER ULP PLN CABANG TULUNGAGUNG, Resma Dwida Pantri.
Pada kesempatan yang baik ini. E. PUGUH P, sebagai KETUA UMUM, LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN, dengan segala hormat, ingin diberikan copy/Salinan kontrak antara PLN sebagai Perusahaan penyedia Listrik dengan Masyarakat sebagai pengguna Listrik atau sebagai konsumen.
Menurut PUGUH , panggilan akrab KETUM LPK-YKBA ini, ada sejumlah KWH meter yang mengalir ke rumah kunsumen/pelanggan Listrik PLN. Dan setiap bulan ada sejumlah rupiah yang harus dibayar kepada PLN sebagai Perusahaan penyedia Listrik.
Disitu ada pertukaran Hak dan kewajiban antara PLN dan Konsumen dengan kata lain ada pertukaran antara Penjual Listrik ( PLN) dan Konsumen atau pelanggan atau rakyat atau Masyarakat. Dan merupakan bisnis antara PLN dan Konsumen atau pelanggan Listrik.
Menurut PUGUH, tidak ada satupun Langkah bisnis yang bukan Langkah HUKUM, tidak terkecuali bisnis Listrik antara PLN dengan konsumen/Rakyat/Pelanggan.
Agar supaya masyakat tau, mengerti hak dan kewajibanya dengan PLN, maka Hadi Purnomo, selaku pengurus LPK-YKBA, berkirim surat kepada MAMAGER ULP PLN CABANG TULUNGAGUNG, Resma Dwida Pantri di Tulungagung, Isi surat tersebut Hadi Purnomo, selaku pengurus LPK-YKBA meminta Salinan Perjanjian antara Konsumen dan PLN atau lebih dikenal dengan sebutan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Hadi Purnomo, berharap dengan membaca Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Masyarakat luas, Konsumen, pelanggan PLN menjadi mengerti akan hak dan kewajiban nya.
Rorokembang melaporkan untuk anda semua.


















