banner 728x250

Moch Ansory Berjuang Sendiri dengan Menyurati Presiden RI Agar Menghentikan ‘Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat’ (PPKM)

banner 120x600
banner 468x60
Eko Puguh & Moch. Ansory

Depok, 3 September 2021, Setelah sebelum nya berkomunikasi dengan Ansory melalui Whatsapp, Eko Puguh meluncur ke Depok , di kediaman Moch Ansory yang kebetulan sebagai Pembina LPK-YKBA

Moch Ansory SH, adalah salah satu pejuang pribadi salah satu rakyat Indonesia yang menyurati Presiden R.I Agar Menghentikan “Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” ( PPKM ). Kepada Eko Puguh . Moch Ansory bercerita bahwa melalui kotak pelayanan penerimaan surat ( Drop Box) di Istana Presiden, telah dikirim tanggal 13 Agustus 2021.

banner 325x300

Pada saat bincang-bincang dan minum kopi, Eko Puguh bertanya ” kok berani sekali anda kirim surat ke Presiden RI, yang isinya agar presiden menghentikan Pemberlakuan PPKM”. Moch Ansory yang sekaligus sebagai Pembina LPK-YKBA , sambil menikmati sebatang rokok ditangan dan sesekali minum kopi, begini ujarnya kepada Eko Puguh.

Rujukan :

Pasal 55 UU no 6 tahun 2018 kekarantinaan kesehatan mengatur

1. Selama dalam karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berbeda di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat.

2. Tanggungjawab Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

Lebih lanjut, Moch Ansory bercerita, namun dalam prakteknya sejak diberlakukannya PSBB, sampai PPKM Pemerintah pusat diduga tidak pernah menunaikan kewajibannya kepada Masyarakat terkait kebutuhan dasar orang dan makanan ternak yang berada di bawah karantina yang menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai dimaksud pasal 55 (1) UU nomor 6 tahun 2018 kekarantinaan kesehatan, maka saya beranikan diri dengan cara berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, agar menghentikan PPKM, agar supaya masyarakat dapat bebas mencari nafkah kemanapun dia mau, dengan mematuhi Prokes, Ansory berharap hal ini dikabulkan.

Hari semakin malam, tetapi Moch Ansory masih ingin melanjutkan, bahwa pasal (1) UU no.6 th 2018 dengan tegas menyatakan “kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapat diberikan ganti rugi”. Namun kenyataan di lapangan lain, Pemerintah diduga abai, jika pemerintah ingin melaksanakan pembatasan sosial kecil maupun besar seharusnya dibarengi juga dengan implementasi Undang-undang nomor 6 th 2018 tentang Undang-undang Karantina kesehatan sebagaimana dimaksud di pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah yang diterapkan.

Disitu secara jelas disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina berlangsung.

Pasal tersebut merupakan nafas , bagaimana hak masyarakat dipenuhi dan juga bagi yg terdampak penyakit menular harus dipenuhi oleh pemerintah.

Pertanyaan nya adalah… apakah hak-hak masyarakat sudah terpenuhi selama PPKM ini berlangsung? Atau masyarakat hanya disuruh diam dirumah, masyarakat bagaikan “disuruh makan PPKM rasa kekarantinaan kesehatan” kita tunggu jawaban Pak Presiden, kata Ansory di saat Eko Puguh pamit untuk pulang kembali ke Tulungagung

rorokembang melaporkan untuk anda

banner 325x300