banner 728x250

HINDARI MALADMINISTRASI, AGAR KORUPSI BISA DIKURANGI DI TULUNGAGUNG

banner 120x600
banner 468x60

SIARAN PERS
KETUM LPK-YKBA , E. PUGUH. P
MINGGU , 30 Mei 2021

Diskusi Terkait Bagaimana Tulungagung Lebih Baik

Ketua Umum LPK-YKBA, E. PUGUH. P berkata, dari catatan LPK-YKBA , banyak kasus korupsi yang ditangani penegak hukum diawali praktik-praktik kesalahan administrasi. Penyelenggara negara mengabaikan standar pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ironisnya, semakin rendah level pemerintahan, potensi terjadinya praktik maladmainistrasi semakin banyak ditemukan.

banner 325x300

Ketua Umum LPK-YKBA, E. PUGUH P, mengingatkan BUPATI TULUNGGUNG melalui tulisan ini, agar meminimalisir praktik maladministrasi atau kelalaian administrasi dalam melaksanaan pelayanan publik untuk masyarakat. Sebab, praktik maladministrasi merupakan salah satu pintu masuk terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

”Di sinilah, peran BUPATI untuk melakukan pengawasan. Di tingkat Kepala Dinas mungkin tidak terjadi kesalahan administrasi, tetapi di lapangan banyak warga mengeluhkan buruknya pelayanan publik. BUPATI harus benar-benar mewakili kehadiran negara agar warganya dapat dipastikan terlayani dengan baik hak-hak administrasinya,” ujar PUGUH saat diskusi di Kantor DPP-LPK-YKBA, dengan lima orang pengurus YKBA-DPC Tulungagung.

Bupati harus menaruh perhatian atas permasalahan maladmistrasi. Sebab, warga semakin kritis ketika menjadi korban dalam pelayanan publik. Hal itu berdasarkan data aduan, yang jumlah pengaduannya terus mengalami kenaikan dan substansi pengaduan yang semakin bervariasi, LPK-YKBA akan terus dan selalu memantau kualitas pelayanan public di TULUNGAGUNG.

BUPATI dapat memerintahkan inspektorat lebih tegas melakukan pengawasan dalam pencegahan praktik maladministrasi. Inspektorat adalah pengawas tingkat kabupaten yang sangat diharapkan dan diharuskan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

LPK-YKBA mendorong pemerintah daerah untuk berbenah standar pelayanan publik yang ada pada UU no.8 th 1999 dan juga UU Nomor 25 Tahun 2009.

Besuk adalah hari Senin, tgl. 31 Mei 2021, adalah hari terakhir di bulan Mei th 2021. Beberapa catatan persoalan yang sampai hari ini Minggu 30 Mei 2021 belum dijawab dan diselesaikan oleh Bupati Tulungagung ( jalan rusak dimana-mana) selama diskusi di kantor LPK-YKBA…. lahirlah dua pernyataan sikap… satu dari Nanang Rohmat ketua LPK-YKBA –DPC Tulungagung , terkait dugaan PUNGLI di SMA maupun SMK di Tulungagung, https://youtu.be/JawajniarbQ sedangkan yang kedua disampaikan oleh H. Chamim BZ , penasehat LPK-YKBA – DPC Tulungagung tentang Pakta Integritas https://youtu.be/_5p9SsMoHmo

Pertemuan ditutup dengan pembuatan surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung & Trenggalek Solikin terkait “Permohonan Sosialisasi Instruksi Gubernur Pungutan Sekolah SMA/SMKN di Tulungagung.”

Surat Dari Nanang Rohmat Kepada Kacapdin Solikin

Rorokembang melaporkan untuk anda semua.

banner 325x300