SIARAN PERS.
KETUA LPK-YKBA
E_PUGUH_P , RABU 17 NOV 2021

Tulungagung , Rabu 17 Nov 2021. Diawali dengan surat undangan dari Camat Sendang, tertanggal 8 Oktober 2021, nomer 005/526/419/2021, dengan kalimat “Dalam rangka sosialisasi HGU atas tanah yang dikelola PT.INDOCO” adalah sebuah undangan yang sangat salah. Ada beberapa kesalahan dan ke sia-siakan dalam undangan yang pelaksanaan nya dilakukan tanggal 11 OKT 2021 ini.
- Camat Sendang sangat tidak punya kapasitas mengundang warga untuk sosialisasi HGU.
- Pada acara sosiasasi tidak dihadirkan orang yang berkompeten, termasuk petugas BPN Tulungagung.
- Diduga Camat dan Kapolsek dibayar oleh Muhamad Zakki, sehingga terkesan berpihak kepada Indoco dan Muhammad Zakki
- Semua pejabat Negara yang jadi nara sumber saat itu berlangsung 11 OKT 2021, tidak punya kompetensi yang cukup untuk berbicara soal SHGU. Itu hanya Sinetron yang buang uang negara saja. Kecuali KASAT INTEL POLRES TULUNGAGUNG.
- Amplop, atau materi yang di gunakan adalah biaya negara, bagaimana pertanggung jawaban Camat Sendang terhadap acara abal-abal tersebut.
- Dan sampai berita ini ditulis, konflik lahan makin tidak jelas, dan Negara belum hadir sebagai mana mestinya terkesan acuh tak acuh.
Sejak acara abal-abal di Kantor Desa Nyawangan tgl 11 OKT 2021, yang digelar oleh CAMAT SENDANG, konflik antara warga dengan pihak keamanan PT. INDOCO makin menggila, ancaman demi ancaman dilakukan sekelompok orang yang mengaku petugas keamanan , lihat tautan ini https://youtu.be/ctTsyxvBMus
Ketakutan warga semakin menjadi, setelah warga didatangi dari rumah ke rumah oleh petugas keamanan PT.INDOCO, dan wargapun mendatangi POLRES TULUNGAGUNG, untuk melaporkan peristiwa menakutkan ini, lihat tautan ini http://rorokembang.id/surat-pemberitahuan-perkembangan-hasil-penelitian-laporan-sp2hp-keluar-kurang-dari-24jam-cepat-tepat-transparan-akuntabel-dan-tanpa-imbalan-di-resor-tulungagung/
Semua konflik di atas terjadi karena Mohammad Zakki yang selama ini mengaku sebagai pemilik Indoco tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah. Dan Sangat patut diduga Mohammad Zakki mafia SHGU yang bergentayangan di Republik ini.
E-Puguh_P sebagai Kuasa Hukum warga sekitar kebun Indoco, mencoba mencari kejernihan ditengah karut marut sengketa lahan Indoco, dengan cara bersurat kepada Kepala KANWIL ATR/BPN ( Jonahar) sebanyak 2 kali, yang pertama no. surat 046/DPP/LPK-YKBA/BPN/X/2021 tertanggal 20 Okt 2021 dan surat ke 2 , nomer 048/DPP/LPK-YKBA/BPN/XI/2021 tertanggal 7 Nov 2021, yang sampai berita ini di tulis, Kepala KANWIL ATR/BPN belum menjawab ke 2 surat tersebut diatas,
Di tengah maraknya MAFIA SHGU, dan sengketa lahan, muncul berita, lihat tautan dibawah :
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/444498/sofyan-djalil-akui-susah-berantas-mafia-tanah-jika-oknum-bpn-terlibat
ada beberapa pertanyaan dari KETUM LPK-YKBA kepada Kepala KANWIL ATR/BPN DAN MENTERI ATR/BPN.
- KASUS/ PERSOAALAN SEPERTI APA, yang akan saudara respon dengan segera?
- Apakah setiap merespon suatu kasus, harus ada uang pelicin untuk saudara, sehingga saudara akan bekerja cepat, photo-photo, pangil media untuk pencitraan, selesai perkara.?!
- Kenapa kasus di Kediri https://youtu.be/Iu34F1or2Os anda respon dengan cepat???
APAKAH SAUDARA MENTERI ATR/BPN dan KEPALA KANWIL JATIM ATR/BPN, AKAN mempertemukan E-PUGUH-P dengan Pemilik sah PT,INDOCO saat, sudah ada warga yg mati karena konflik lahan????????? Apakah sauadara Menteri dan KEPALA KANWIL ATR/BPN, akan hadir saat banjir bandang terjadi di Tulungagung karena lahan INDOCO digunduli ratusan hektar……..sungguh mengerikan jika hujan lebat diatas….dan terjadi banjir lihat tautan ini . https://youtu.be/y3rqn_G_sbU
E-PUGUH_P melaporkan untuk rorokembang.

















